Sunday, November 23, 2014

Bupati Pangandaran Rombak Kabinet Besar-besaran

Pangandaran (Lawunews.Com)
Sejumlah pejabat pun “muih”. Misal saja di pejabat ese­lon II, yakni H. Nana Ruhae­na yang semula menjadi Plt. Kadisdik­budpora Kabupaten Pangandaran, kini menjabat sebagai Kepala Plt. BNPB. Se­mentara jabatan lama­nya diisi oleh Drs. Sobar Suge­ma yang semula menjabat Ka­bag. Um­um di Setwan. Jabatan yang ditinggalkan Sobar, kini diisi oleh Irwansyah yang sebelumnya Camat Padaherang. Tetapi tidak bagi Drs. Hen­dar Suhendar. Ia yang sebe­lum­nya Plt, kini ditetapkan/definitif menjadi Kepala Dinas Penda­patan, Pengelolaan Ke­uangan dan Aset Daerah. Pem­kab Pa­ngan­­daran pun membentuk OPD baru, yakni Kepala Badan Pelayanan dan Perijinan Ter­padu (BPPT) dan Badan Pe­ngendalian Ling­kungan Hidup (BPLH).Endjang mengamanatkan Tatang Suherman untuk mengisi Kepala BPPT Kabupaten Pangandaran yang sebe­lumnya menjabat sebagai Sek­dis Dukcapilnakertrans. Jabat­an yang ditinggalkan Tatang, kini diisi oleh Tahfian Su­partono. 
 
Sedangkan di BPLHD, En­djang memberikan tugas kepada Surya Darma, SH, MH un­tuk memimpin badan yang me­ngurus pencemaran dan pelestarian lingkungan. Surya Darma sendiri sebelumnya men­jabat Kabag Hukum Setda Kabupaten Pangandaran yang kini dijabat oleh Jajat Supriadi.Sementara Rida Nirwana, mendapatkan promosi menjadi eselon dua. Ia mendapatkan tugas baru sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Rida sebelumnya menduduki jabatan eselon III, yakni sebagai Kabag Peme­rin­tahan, yang kini diisi oleh Drs. Tedi Garnida. Selain Rida yang mendapatkan promosi eselon II, hal sama terjadi pada Drs. Henly Sukmara dan Kiswaya. Henly kini menduduki jabatan Staf Ahli Bidang Pem­bangunan, Ekonomi dan Ke­uang­an. Henly sebelumnya menjabat Kabag Pembangunan yang saat ini dijabat oleh M. Iwan Djuanda. Sedangkan Kis­waya menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Kema­syarakatan dan Sumber Daya Manusia yang sebelumnya Ka­bag Kesra Setda Kabupaten Pangan­daran. Sedangkan Ka­bag Kesra saat ini dijabat Dani Hamdani. 
 
Selain mereka, Pj. Bupati Pa­ngandaran H. Endjang Naffan­dy pun merotasi pejabat eselon III, IV yang dan kepala sekolah.Dalam sambutannya, Endjang Naffandy meminta kepada pejabat yang terlantik bisa menjalankan dengan baik dan bisa melakukan perbaikan-perbaik­an dan evaluasi ke arah Pa­ngandaran lebih baik lagi demi kesejahteraan masya­rakat.Di tempat sama, Kepala Ba­gian Kepegawaian Drs H Yayat Kiswayat MSi mengatakan, pengangkat SKPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pangandar­an yang tujuannya untuk mengisi jabatan struktural untuk mendorong percepatan pelayan­an dan roda di Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran. “Jum­lah yang dilantik sebanyak 240 orang yang terdiri dari eselon II 7 orang, eselon III 69 orang, eselon IV 160 orang, eselon V 3 orang dan Kepala Seko­lah 1 orang,” ujarnya.
 
SK Gubernur
Penjabat (Pj) Bupati Pangandaran, DR. Drs. H. Endjang Naffandi, M.Si, saat dimintai tanggapan mengenai 14 Pejabat di Pemkab Pangandaran yang ingin kembali pindah ke Pemkab Ciamis, mengatakan, kepindahan seluruh PNS dari Pemkab Ciamis yang dilimpahkan ke Pemkab Pangandaran sudah sesuai dengan SK Gubernur yang diusulkan dari Ciamis. Selain itu, setiap PNS sudah menyanggupi sumpah jabatan, salah satunya siap ditempatkan dimana saja. “Bila memang hal itu terjadi, mereka bisa saja melakukan permohonan lolos butuh kepada Kabupaten yang diinginkannya. Sedangkan mekanismenya harus melalui beberapa tahapan yakni, perpindahan PNS antar Kabupaten,” katanya.
 
 Hal senada pun dikatakan Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Mutasi  Badan Kepegawaian Diklat dan Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis, Nandang, mengatakan, apabila ada PNS dari Kabupaten Ciamis yang dilimpahkan ke Kabupaten Pangandaran ingin pindah kembali, maka prosedur dan mekanismenya harus menempuh aturan perpindahan PNS antar kabupaten. “Seperti PNS yang mau pindah dari Kabupaten Ciamis ke Kota Bandung atau ke kabupaten/kota lainnya. Karena setelah resmi dilimpahkan dan dilantik di Pangandaran, maka PNS tersebut sudah resmi menjadi PNS Kabupaten Pangandaran. Tetapi, lebih jelasnya, lebih baik tanya ke Kepala BKDD atau ke Kabid Mutasi BKDD, “ ujarnya.Menurut informasi yang dihimpun, apabila seorang PNS di suatu kabupaten/kota pindah ke kabupaten/kota lain, maka harus mendapat keterangan lolos butuh. Artinya, lolos mendapat izin perpindahan dari kabupaten yang bersangkutan bekerja. Dan dibutuhkan oleh kabupaten yang akan menerima PNS tersebut. (Mamay)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...