Bandung, LawuNews - Dalam rangka menghadapi era perdagangan bebas buah-Buahan, sayuran dan tanaman Hias, Pemerintah Propinsi Jawa Barat (Pemrov Jabar) melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jabar terus melukan gebrakan dan tobosan guna menghasilkan produk yang bisa berdaya saing di pasar Internasional. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Jabar Ir.Duden Triswadi,MP saat ditemui Lawu News di kantornya beberapa hari yang lalu mengatakan, A mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian dengan No.62/Permentan/OT.140/10/2010 tentang cara penerapan dan Registrasi kebun atau lahan usaha Buah dan Sayur yang baik.Kebun yang telah mendapat nomor Registrasi tersebut diharapkan siap untuk ditindak lanjuti dengan sertifikasi yang Prima.
"Peraturan Menteri Pertanian ini pun mengatur penerapan Good Agricultural Practices (GAP) dan telah dilaksanakan di berbagai kawasan utama pengembang buah-buahan," tuturnya. Menurutnya, GAP juga dapat mengatur berbagai aspek, mulai dari aspek lahan,penggunaan benih,budidaya,pengendalian OPT hingga penanganan pasca panen. Sementara itu, Kepala Seksi Buah-Buahan dan tanaman Hias Ir.Suwito beserta jajarannya turun kelokasi kebun Buah milik masyarakat yang berada di Desa lohbener,Kec Jati barang, Kab indramayu, hal tersebut dilakukan untuk melakukan verifikasi lahan perkebunan yang belum masuk dalam daftar Registrasi Kebun Buah dan memberikan pengarahan kepada pemilik kebun supaya terus mengembangkan tanaman gedong gincu supaya mendapatkan hasil panen yang maksimal.
’’Dalam rangka menghadapi era perdagangan bebas,penerapan Good Agricultural Practices (GAP) adalah upaya menghasilkan produk buah yang berdaya saing di pasar internasional," terangnya. Menurut Suwito Penerapan Good Agricultural Practices mampu memberi nilai tambah bagi petani dalam bentuk efesiensi penggunaan infut serta bisa membuka pasar yang lebih luas. Hal tersebut telah dibuktikan dengan terwujudnya ekspor buah Indonesia ke mancanegara, meskipun dalam ekspor buah ke mancanegara masih dalam jumlah yang relative kecil, tetapi sudah menunjukkan hasil yang semakin meningkat.
Dengan diterbitkannya Permentan No.48/Permentan/OT.140/10/2009 Tentang Good Agricultural Practices(GAP) tentang Buah dan Sayuran,maka Indonesia telah memiliki system Jaminan Mutu,sehingga permintaan masyarakat akan Buah bermutu dan aman untuk dikonsumsi terus mengalami peningkatan. " GAP Buah dan Sayuran ini merupakan suatu standard budidaya yang bersifat umum dan sukarela, dalam operasionalisasinya di tingkat lapangan diterjemahkan dalam bentuk penerapan Standard Operating Procedur(SOP), seperti spesifikasi komoditas dan lokasi,pengendalian hama dan penyakit terpadu serta pencatatan kegiatan usaha(farm recording)," pungkasnya.(Fernando/Red)
No comments:
Post a Comment