Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, |
BANDUNG.LawuNews
Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, dengan tegas memerintahkan kepada anggotanya untuk menutup warung atau toko yang menjual minuman keras (miras) atau barang terlarang sejenisnya yang tidak mengantongi izin.
Tidak boleh ada warung atau toko yang menjual miras secara ilegal di Jabar, kalau masih ada yang bandel tutup saja.Hal tersebut disampaikan Kapolda Jabar saat berkunjung ke Mapolsekta Buah Batu, Jln Ciwastra, Rabu (17/4).
Orang nomor satu di jajaran Kepolisian Jawa Barat ini pun menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari mengonsumsi miras, karena dampak dari mengkonsumsi miras sangat besar merugikan diri sendiri dan cenderung melakukan tindakan yang negatif dan mengarah tindak kejahatan,bahkan tidak sedikit merenggut nyawa akibat miras."Dalam agama juga sudah ditegaskan soal larangan mengonsumsi miras," tuturnya. Menyikapi kematian dua warga Cijaura yang diduga akibat miras, Kapolda Jabar langsung memerintahkan jajaran Polres/Polresta untuk segera bertindak. Bahkan, tindakan tegas harus dilakukan kepada mereka yang menjual miras eceran tanpa mengantongi izin menjual miras."Karena di Jabar sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya yang mengaturnya," terangnya. (Yudi/Rega)
No comments:
Post a Comment