CIAMIS .LawuNews
Menjelang pelaksanaan pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Ciamis tahun 2013 ini dan pemilihan calon legislatif pada April 2014 mendatang, pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) masih banyak yang belum selesai. Kalau pun ada yang beres namun masih banyak pula yang salah cetak. Hal tersebut memang diakui pula oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis Drs. Endang Sutisna, M.Si. Kepada LawuNews.com, Kamis (23/5).
Menurut dia, hingga saat ini proses cetak dan pendistribusian elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kabupaten Ciamis baru mencapai sekitar 1.054.897 orang (96,6%) dari jumlah wajib KTP yang mengajukan pembuatan e-KTP sebanyak 1.069.152 orang.
Kini, kata Endang, tinggal 36.685 orang atau sekitar 4 persen e-KTP lagi belum selesai, dan masih dalam proses.Selain ada ratusan e-KTP belum rampung di tahun 2013, juga diperkirakan ada ribuan orang penduduk Kabupaten Ciamis wajib KTP yang sama sekali belum memiliki KTP.
Mereka didominasi kalangan remaja yang tahun ini memasuki usai 17 tahun dan penduduk Kabupaten Ciamis yang berada di luar kota. "Mungkin juga ada yang sudah menikah di bawah usia tersebut. Mereka juga wajib punya KTP," kata Endang. Dia mengatakan, pembuatan e-KTP hingga saat ini tidak dikenakan pungutan. Dia juga menegaskan pembuatan e-KTP dapat diproses pengajuannya ke masing-masing kantor kecamatan.
Bagi mereka yang sudah mengajukan pembuatan e-KTP namun belum menerimanya masih dapat menggunakan KTP reguler lama dengan masa berlaku sampai 31 Desember 2013 mendatang. "Bagi mereka yang kebetulan KTP lamanya sudah habis masa berlakunya dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku KTP tersebut atau membuat KTP reguler lama sambil menunggu diterimanya e-KTP yang diajukan," ucapnya.
Walau perekaman data diri untuk pembuatan E-KTP secara massal di Ciamis sudah berakhir sejak tanggal 31 April 2012 dan kemudian diperpanjang dengan perekaman data e-KTP hingga Juni 2013, namun hingga Kamis (23/5) masih ada 36.685 orang warga Ciamis yang belum sama sekali melakukan perekaman data dirinya untuk pembuatan e-KTP. Hal itu dibenarkan oleh Endang. Menurutnya, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP sampai bulan Juni 2013, tidak bisa memilih dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014. "Nama-nama mereka tidak masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) maupun daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu 2014. Karena DPS dan DPT nanti berdasarkan data e-KTP," ujarnya.
Bahkan, kata Endang, jika sampai batas akhir bulan Juni 2013 belum melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP ke kantor kecamatan masing-masing, secara administratif tidak terdaftar lagi sebagai warga negara Indonesia. Menurutnya, dari 36.685 orang warga Ciamis yang belum melakukan perekaman data diri untuk pembuatan e-KTP
karena tidak melakukan perekaman e-KTP yang digelar secara massal di Ciamis pada bulan Oktober 2012 sampai 31 April 2012.
Sedangkan selebihnya sebagian besar merupakan wajib KTP baru yaitu pembuat KTP pemula karena usianya sudah mema¬suki 17 tahun atau sudah menikah. "Bagi 36.685 warga Ciamis yang belum melakukan perekaman data diri untuk pem¬buatan e-KTP ini masih diberi waktu sampai bulan Juni 2013. Cukup datang ke kantor kecamatan setempat pada jam kerja. Dan tidak dipungut bayaran alias gratis bagi warga yang melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP," tegasnya. (Mamay/Dian)
No comments:
Post a Comment