CIAMIS LawuNews – Minuman keras (Miras) oplosan kembali memakan korban. Korban kali ini Sukirman (30) dan Dudung Sodikin (31) keduanya warga Pasir Angin Kelurahan Kertasari Ciamis. Kedua korban menghembuskan napas terakhir, sehari setelah menengak miras oplosan yang sering disebut “Suliwa” tersebut.
Sukirman, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul rongsok itu meninggal Rabu (1/5) lalu, setelah dirawat di ruang ICU (Intensif Care Unit) di RSD Ciamis selama 5 jam.
Suryanah, istri Sukirman saat ditemui Lawu News Kamis (2/5), menuturkan korban sepulang kerja Selasa (30/4) pukul 18.00 mengeluh perutnya sakit, sehingga korban hanya tergolek di kasurnya. Korban mengaku, jika sebelumnya sempat menenggak minuman miras.
Keesokan harinya kata Suryanah, kondisi suaminya tak berubah. Maka dengan dibantu tetangga, suaminya dibawa ke RSUD Ciamis. Namun ketika sampai di RSU, nyawa sudah tidak tertolong lagi.”Saya diberitahu petugas rumah sakit bahwa suami saya over dosis minuman keras, ujar suryanah.
Suryana mengaku, tidak tahu apa yang diminum oleh suaminya, dan dimana meminumnya. Suaminya merasakan gejala sakit setelah pulang dari tempat kerja.
Sementara Irawati, istri Dudung yang berprofesi sebagai tukang ojek, suaminya merasakan dada dan kepalanya sakit. “Suami saya pulang sekitar puku l2.00. Ketika pulang mengeluh dada dan kepalanya sakit,” ujarnya. Keesokan harinya, sakit suaminya ternyata belum juga sembuh. Maka sore harinya; Dudung langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ciamis. Namun kurang dari satu jam, suaminya akhirnya meninggal.
Kerabat korban Parto (55), mengaku kaget mendengar kabar bahwa saudaranya meninggal karena over dosis. “Saya tahu dari perawat bahwa Dudung meninggal akibat over dosis minum keras,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Ciamis Kompol Mujiran, membenarkan ada dua warga meninggal over dosis minuman keras oplosan. Sebelum meninggal, kedua korban sempat dirawat di RSUD Ciamis. Namun nyawanya tidak tertolong. Jumlah korban sampai saat ini baru dua orang. “Kami menduga ini diakibatkan oleh miras oplosan. Jika ada lagi korban miras yang sama, kami akan melakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Dari pengembangan kasus yang dilakukan, seorang penjual minuman keras oplosan Ajt (41) warga Cijantung Kabupaten Ciamis diamankan petugas Polres Ciamis Jumat (3/5). Dia diduga telah menjual minuman keras oplosan jenis Suliwa dan Ciu. Dalam penangkapan tersebut juga disita 212 botol miras.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Shohet mengatakan, penangkapan Ajt merupakan pengembangan atas kasus meninggalnya dua orang yang diduga over dosis mengkonsumsi miras “Suliwa”.
“Awalnya dari mitra kami yang melapor bahwa ada sejumlah warga yang tewas akibat miras ini, selanjutnya kami mencari penjual miras tersebut,” kata Shohet. Dijelaskan Shohet, tersangka menjual miras secara terbuka di salah satu warung yang berada di Jalan Koperasi Ciamis. Miras tersebut, dijual dengan harga Rp 20 ribu per botol.
Menurut Shohet, tersangka mendapatkan miras tersebut bukan dari Ciamis, tetapi dari luar kota. Tersangka memesan ke bandar, baru dikirim ke tempat tersangka. “Miras ini bukan dioplos atau dibuat di Ciamis, tersangka hanya memesan miras dari luar kota. Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut,” ujar Shohet.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Tersangka diduga telah menjual barang yang membahayakan keselamatan nyawa masyarakat. Pasal yang dikenakan adalah pasal 204 KHUP, karena ada korban yang sampai meninggal tersangka bisa diancam hukaman penjara seumur hidup,” tandas Shohet. (Mamay/Dian/Red)
No comments:
Post a Comment