Tuesday, May 14, 2013

Penjual Minuman Keras Oplosan Jadi tersangka


CIAMIS LawuNews – Minuman keras (Miras) oplosan kembali memakan korban. Korban kali ini Sukirman (30) dan Dudung Sodikin (31) keduanya warga Pasir Angin Kelurahan Kertasari Ciamis. Kedua korban menghembuskan napas terakhir, sehari setelah menengak miras oplosan yang sering disebut “Suliwa” tersebut. Sukirman, pria yang sehari­-hari bekerja sebagai pengepul rongsok itu meninggal Rabu (1/5) lalu, setelah dirawat di ruang ICU (Intensif Care Unit) di RSD Ciamis selama 5 jam. 

Suryanah, istri Sukirman saat ditemui Lawu News Kamis (2/5), me­nuturkan korban sepulang ker­ja Selasa (30/4) pukul 18.00 mengeluh perutnya sakit, se­hingga korban hanya tergolek di kasurnya. Korban mengaku, jika sebelumnya sempat me­nenggak minuman miras. Keesokan harinya kata Sur­yanah, kondisi suaminya tak berubah. Maka dengan dibantu tetangga, suaminya dibawa ke RSUD Ciamis. Namun ketika sampai di RSU, nyawa sudah tidak tertolong lagi.”Saya diberitahu petugas ru­mah sakit bahwa suami saya over dosis minuman keras, ujar suryanah. 

Suryana mengaku, tidak tahu apa yang diminum oleh sua­minya, dan dimana meminum­nya. Suaminya merasakan ge­jala sakit setelah pulang dari tempat kerja. Sementara Irawati, istri Dudung yang berprofesi se­bagai tukang ojek, suaminya merasakan dada dan kepalanya sakit. “Suami saya pulang sekitar puku l2.00. Ketika pulang men­geluh dada dan kepalanya sakit,” ujarnya. Keesokan harinya, sakit sua­minya ternyata belum juga sem­buh. Maka sore harinya; Du­dung langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ciamis. Namun kurang dari satu jam, suaminya akhir­nya meninggal. Kerabat korban Parto (55), mengaku kaget mendengar kabar bahwa saudaranya meninggal karena over dosis. “Saya tahu dari perawat bahwa Dudung meninggal akibat over dosis minum keras,” pungkasnya. Sementara itu, Kapolsek Ciamis Kompol Mujiran, membenarkan ada dua warga meninggal over dosis minuman keras oplosan. Sebelum meninggal, kedua ko­rban sempat dirawat di RSUD Ciamis. Namun nyawanya tidak tertolong. Jumlah korban sam­pai saat ini baru dua orang. “Kami menduga ini diakibat­kan oleh miras oplosan. Jika ada lagi korban miras yang sama, kami akan melakukan penye­lidikan,” pungkasnya. Dari pengembangan kasus yang dilakukan, seorang penjual minuman keras oplosan Ajt (41) warga Cijantung Kabupaten Ciamis diamankan petugas Polres Ciamis Jumat (3/5). Dia diduga telah menjual minuman keras oplosan jenis Suliwa dan Ciu. Dalam penangkapan tersebut juga disita 212 botol miras. Kepala Satuan Reserse Kri­minal Polres Ciamis AKP Sho­het mengatakan, penangkapan Ajt merupakan pengembangan atas kasus meninggalnya dua orang yang diduga over dosis mengkon­sumsi miras “Suliwa”. 

“Awalnya dari mitra kami yang melapor bahwa ada se­jumlah warga yang tewas akibat miras ini, selanjutnya kami mencari penjual miras tersebut,” kata Shohet. Dijelaskan Shohet, tersangka menjual miras secara terbuka di salah satu warung yang be­rada di Jalan Koperasi Ciamis. Miras tersebut, dijual dengan harga Rp 20 ribu per botol. Menurut Shohet, tersangka mendapatkan miras tersebut bukan dari Ciamis, tetapi dari luar kota. Tersangka memesan ke bandar, baru dikirim ke tempat tersangka. “Miras ini bukan dioplos atau dibuat di Ciamis, tersangka ha­nya memesan miras dari luar kota. Kami akan terus me­ngembangkan kasus tersebut,” ujar Shohet. Akibat perbuatannya terse­but, tersangka dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman huku­man penjara maksimal lima tahun. Tersangka diduga telah menjual barang yang memba­hayakan keselamatan nyawa masyarakat. Pasal yang dikenakan adalah pasal 204 KHUP, karena ada korban yang sampai meninggal tersangka bisa diancam hukaman penjara seumur hidup,” tandas Shohet. (Mamay/Dian/Red)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...