CIMAHI.LawuNews
Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi belum lama ini menggelar pembinaan kepada sejumlah pelaku usaha. Kegiatan yang dirangkai dengan sosialisasi penilaian peringkat kinerja pengelolaan lingkungan hidup untuk pelaku usaha tersebut, sebagai upaya pencegahan tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kota Cimahi.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (4/6) sore itu sesuai amanat UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,hal tersebut di sampaikan Kepala KLH Kota Cimahi, Untung Udianto, S.H. kepada kepada awak media.
Menurut Untung, Dikatakan Untung, UU No. 32/2009 antara lain menyebutkan, Bupati atau Wali kota sesuai kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atas ketentuan dalam peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Untung menambahkan, maksud kegiatan tersebut juga untuk meningkatkan komitmen parastakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan, meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundangan bidang lingkungan hidup.(Red)
No comments:
Post a Comment