PUSPEN TNI.LawuNews
Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, secara resmi mengukuhkan 44 orang Pengurus Pusat Lembaga Veteran Republik Indonesia (LVRI) masa Bhakti 2012-2017 yang terdiri dari 29 orang pengurusdewan pimpinan pusat LVRI dan 15 orang pengurus Dewan Pertimbangan Pusat (Wantimpus) LVRI, di Gedung Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap Jakarta, Senin (22/7/2013).
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat yang dikukuhkan antara lain Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Rais Abin sebagai Ketua Umum dan Marsda TNI (Purn) FX. Soejitno sebagai Sekjen, sedangkan pengurus Dewan Pertimbangan Pusat (Wantimpus) antara lain Ketua Letjen TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo dan Marsda TNI (Purn) Drs. Benny Soeparno, MM, MBA., sebagai Sekretaris Wantimpus.
Visi LVRI adalah Legiun Veteran Republik Indonesia yang solid dan bersatu, yang berpegang teguh pada Kode Kehormatan Panca Marga, konsisten terhadap perjuangan yang tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan pembangunan nasional, guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Sedangkan misi LVRI adalah (1) Legiun Veteran Republik Indonesia secara terus-menerus meningkatkan harkat dan martabat seluruh Veteran Republik Indonesia sebagai pejuang, pembela dan penegak Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Legiun Veteran Republik Indonesia aktif dalam meningkatkan kesejahteraan anggota pembinaan generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan persahabatan antar bangsa dengan terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Turut hadir dalam pengukuhan tersebut antara lain Wapres RI Prof. Dr. Boediono, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, S.E., sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, para Pati TNI serta para sesepuh TNI.
Authentikasi :
Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Cpl Ir. Minulyo Suprapto, M.Sc., M.Si, M.A.
No comments:
Post a Comment