Saturday, August 17, 2013

Dalam Kasus Suap Hakim Tipikor, KPK Tahan ES Mantan Sekda Kota Bandung

JAKARTA.LawuNews 
 Kasus penyuapan Hakim Tipikor yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, menyeret ES mantan Sekda Pemkot Bandung pada periode 2006-2013 masuk dalam jeruji besi. Melalui siaran Pers nya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada tanggal 16 Agustus 2013 menjelaskan. 
  Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi mengenai penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009-2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka ES (mantan Sekda Pemkot Bandung periode 2006-2013) untuk 20 hari ke depan. 
   Penahanan terhitung mulai hari ini (16/08/2013) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ES sebagai tersangka. ES selaku Sekda Pemkot Bandung periode 2006-2013, diduga telah melakukan tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili berkaitan dengan perkara penyimpangan bansos di Pemkot Bandung yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. 
   Atas perbuatannya, ES disangkakan melanggar pasal Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.  ( Humas KPK/Red)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...