JAKARTA.LawuNews
Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pemberian izin lokasi untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SRS (swasta) sebagai tersangka.
Penyidik menemukan bahwa tersangka SRS diduga turut serta tersangka SS (Direktur Utama PT. GP) memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemberian izin lokasi kepada PT. GP untuk memperoleh tanah seluas kurang lebih 1.000.000 m2 yang diperlukan untuk pembangunan TPBU di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, SRS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yaitu SS (Direktur Utama PT. GP), ID (Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor), UJ (PNS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor), LWS (pegawai honorer pada Pemkab Bogor), dan NS (swasta). Penetapan kelimanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Selasa (16/4) di rest area Sentul. Di lokasi, tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang sekurangnya 800 juta rupiah.(Hum KPK/Red)
No comments:
Post a Comment