JAKARTA.LawuNews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/8) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan berkaitan dengan lingkup kerja SKK migas.
Ketiga orang tersebut menurut keterangan pers yang dirilis oleh KPK antara lain berinisial R (kepala SKK Migas), S (swasta), dan A (swasta).Menurut KPK, penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
S disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sedangkan terhadap R dan A disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, pada Selasa malam (13/8), KPK menangkap R dan A di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan. Di lokasi, KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah 400 ribu dolar AS dan sebuah motor besar. Dalam pengembangannya, pada malam itu juga, KPK menangkap S di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Barat.(Red)
No comments:
Post a Comment