Wednesday, September 25, 2013

Diinformasikan tersandung masalah Hukum di Arab Saudi

        Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis Telusuri Kasus TKW 

Dr.H. Wawan As Arifien, MM
CIAMIS.(LawuNews.com) 
   Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kecamatan Pamarican Ciamis, Iil Rokilah (45) dikabarkan tersandung masalah hukum di tempat kerjanya di Arab Saudi. Terkait dengan berita itu, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ciamis mencoba menelusuri, ingin mengetahui kebenaran kabar tersebut.Hasilnya memang benar, jika Ibu beranak empat warga Dusun Pamarican RT 05/RW 02 Desa Pamarican, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, diketahui memang sudah lama bekerja di Saudi Arabia.Tetapi dalam waktu tiga bulan terakhir keluarganya kehilangan kontak dan Iil tidak lagi mentransfer uang untuk biaya hidup ke empat anaknya, Laela, Abdillah, Miftah dan Siffa. 
   "Sudah tiga bulan ini Mamah (ibu) tidak menelpon. Setelah kami tanya ke saudara yang juga bekerja di Arab, ternyata mamah katanya dipenjara karena tidak mempunyai visa bekerja di Arab Saudi," ujar Laela, putri sulung Iil Rokilah.Lala menambahkan, ibunya tersandung masalah visa kerja setelah pindah majikan. Padahal ketika bekerja dimajikan sebelumnya tidak pernah ada masalah. Dia berharap perusahaan PT Mandiri Jakarta sebagai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan ibunya bisa membantu. Sementara itu Kepala Dinas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ciamis, Dr. H. Wawan AS Arifien MM, didampingi Kabid Tenaga Kerja Dinsosnakertrans, Rudi Dermawan, membenarkan ada informasi TKW asal Pamarican tersandung masalah di Saudi Arabia terkait Visa.
   "Setelah ada kabar itu kami secepatnya menelusuri keberadaan keluarganya. Untuk mengetahui secara detil. Jika benar akan segera dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jabar untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat," ujar Wan Arif.Setelah penelusuran, kata Wan Arif, Iil Rokilah berhasil mengontak ke keluarganya dan sekarang dalam keadaan sehat wal afiat di Saudi Arabia. Sebetulnya, kata Wan Arif, Iil tidak dipenjara, tetapi ditolong oleh Polisi Saudi Arabia setelah mengalami kecelakaan lalulintas. "Saat kecelakaan lalu lintas, itu visa Iil tertinggal. Namun setelah itu berhasil ditunjukan ke aparat kepolisian saudi arabia. Sekarang Dia sudah bekerja kembali seperti biasa," ujarnya. Wan Arif menambahkan, setelah dihubungi Iil Rokilah masih ingin bekerja di saudi arabia. Namun sayangnya kontrak kerjanya akan habis pada bulan September ini. "Seharusnya kontrak kerja Iil diperpanjang jika memang ingin tetap bekerja di Saudi Arabia," ujarnya. (Mamay/Dian/Red).

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...