Ngamprah.(LawuNews.com)
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengganti bangunan dan tanah wakaf yang terkena dampak pembangunan Underpas Padalarang di Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang. Penyerahan ganti rugi dilakukan secara langsung oleh Bupati Bandung Barat, H. Abubakar di Desa Kertajaya, Rabu (28/8)."Ada 15 warga yang memiliki tanah wakaf di Desa Kertajaya yang terkena proyek underpass dan pemkab memberikan gantirugi.
Total uang ganti rugi untuk ke-15 warga Rp 633 juta. Besarannya berbeda-beda," kata Abubakar.
dengan dibayarnya ganti rugi tanah wakaf merupakan simbol keterlibatan masyarakat dalam mendukung pembangunan underpass ini. Warga yang terkena dampak proyek kebanyakan pedagang Pasar Curug Agung.Mengenai pembangunan underpass, Abubakar mengatakan, box culvert tahap ketiga rencananya akan dimulai pada bulan September.
"Ini merupakan pembangunan underpass tahap ketiga.
Selanjutnya, Pemkab Bandung Barat juga akan membayarkan ganti rugi bagi pemilik tanah yang terkena proyek underpass ini pada bulan Desember mendatang. "Ada beberapa warga yang terkena dampak dari proyek ini, pemilik tanah wakaf, tanahmilik, serta tanah dari PT KAI.Sekarang, kita memberikan ganti rugi bagi pemilik tanah wakaf dan nanti pada bulan Desember baru tanah milik," jelas Abubakar
Sementara itu, untuk sebagian besar pedagang di Pasar Curug Agung yang terkena dampak proyek ini, Pemkab Bandung Barat telah menyediakan tempat relokasi. Menurut Abubakar, tempatnya di sekitar Stasiun Kereta Api Padalarang.
Abubakar mengatakan, para pedagang direlokasi kesekitar Stasiun Padalarang hanya untuk sementara sampai pemkab selesai membangun Pasar Curug Agung di Jln. Gedong Lima.(DI/Red)
No comments:
Post a Comment