CIAMIS,(Lawunews.Com)
Ratusan massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Ciamis mendatangi Kejaksaan Negeri Ciamis Kamis (24/10). Mereka meminta Kejaksaan agar mengusut tuntas sejumlah kasus yang terjadi di wilayah Ciamis.
"Jangan ada pilih-pilih kasus. Masih banyak kasus korupsi yang sedang ditangani tapi belum jelas hasilnya," kata Koordinator Aksi Evi Wahyudin di sela aksi.
Massa sempat kecewa karena Kepala Kejaksaan tidak bisa menemui mereka. Aksi tersebut pun mendapatkan pengawalan yang ketat dari TNI dan Polri.
"Sudah berulang kali, kami mengingatkan dan akan terus mengingatkan kejaksaan untuk lebih serius menangani sejumlah kasus korupsi di wilayah Kabupaten Ciamis. Karena Kajari Ciamis tidak ada ditempat dan tidak bisa berhadapan langsung, maka kami akan menggelar aksi yang lebih besar pekan depan," ucap Evi.
Menanggapi tuntutan massa GMBI, Jaksa Pidana Khusus Abdul Kohar mewakili Kajari Ciamis menyampaikan permohonan maaf, karena Kajari sedang ada tugas di luar.
Sebelum mendatangi Kantor Kajari, massa mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis di Jalan Ir Djuanda. Mereka menyampaikan masih banyaknya provider seluler tidak berizin, tapi tetap dibiarkan. Mereka juga meminta Satpol PP dan dinas terkait segera menertibkan lembaga penjamin keuangan belum efisien yang marak di wilayah kabupaten Ciamis.
Kepala Bidang Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Ciamis Tonton Guntari meminta GMBI menyerahkan nama-nama lembaga penjamin keuangan yang illegal berikut lokasinya begini juga dengan keberadaan tower selular yang tidak berizin ada di mana saja.
"Kalau data yang dimiliki di BPPT Ciamis merupakan tower dan lembaga penjamin keuangan yang sudah mengantongi izin saja. Kami hanya mengurusi yang sudah berizin, yang tidak berizin kami tidak tahu. Jika ada yang belum berizin silahkan laporkan berikut datanya," kata Tonton.
Kepala Seksi Trantib Satpol PP Kabupaten Ciamis Adang Rahman mengatakan, apa yang disampaikan GMBI Ciamis bertujuan baik. Hanya lanjut Adang, pihaknya balik bertanya jika dikatakan masih banyak tower dan lembaga penjamin keuangan marak tidak berizin.
Jika ada tower atau suatu lembaga tidak berizin biasanya ada laporan dari tingkat desa atau kelurahan. Basanya, ada polemik di kalangan masyarakat juga.
"Jadi, kalau dikatakan banyak kami juga menunggu tolong tunjukkan dan kami akan segera menindaklanjutinya, tegas Adang Rahman. (Mamay/Dian)
No comments:
Post a Comment