AKBP Witnu Urip Laksana
|
CIAMIS(Lawunews.Com)
Setelah satu pekan meledaknya bom molotov yang menimpa empat remaja di Kawali, akhirnya anggota Polres Ciamis berhasil meringkus delapan pelaku yang semuanya merupakan anggota geng motor Brigez dan satu di antaranya anggota geng motor GBR, Senin (21/10).
Pelaku utama AM (21) warga Desa Selacai, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis dan Rendra (17) warga Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis berhasil di tangkap di Cirebon di tempat persembunyian, Sabtu (18/10) malam, polisi berhasil menangkap keduanya setelah mendapatkan informasi dari pelaku lainnya yang lebih awal diamankan polisi di antarnya DM (31), YT (21), IR (19), IS (22), dan RZ (20), MMTt (19).
AM mengaku, jika pelemparan bom Molotov itu diren¬canakan mendadak ketika pada malam itu, dirinya mengatakan jika pelemparan bom tersebut ada dendam dengan anggota XTC yang menjadi korban pelemparan bom Molotov dirinya.
"Memang dulu anggota XTC pernah melempar rumah saya, tetapi pelemparan bom Molotov ini juga saya diajak oleh Rendra untuk menyerang anggata XTC yang sedang nongkrong," kata Dia.
AM mengatakan, jika dirinya membuat bom Molotov tersebut di rumahnya dengan peralatan seadanya seperti botol kaca bekas yang di isi bensin dan mengoptimakan sumbu yang dibuat dari kain. "Saya memang pertama memang tidak ada niatan namun teman saya ngasih ide buat melempar bom molotov," ujar Angga.
Kemudian menurut Rendra, dirinya pada saat itu hanya bertugas sebagai mengendarai motor untuk membonceng Angga sedangkan yang melempar bom itu adalah Angga, dan teman yang lain mengikuti dari belakang dan muslihat saja.
"Setelah melakukan pelemparan bom Molotov itu saya langsung kabur meninggalkan tempat kejadian," ucap Rendra.
Sementara itu dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti di anta¬ranya tiga unit sepeda motor, jenis Yamaha Mio, Honda Supra Fit dan Suzuki Satria, kemudian satu bulah senjata tajam jenis Samurai, serta di TKP polisi mengamankan "barang bukti” pecahan botol yang di gunakan untuk bom Molotov.
Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Witnu Urip Laksana saat ditemui setelah gelar perkara kasus pelemparan born Molotov di Mapolres Ciamis mengatakan, motif dari kasus pelemparan bom molotov tersebut adalah menunjukan eksistensi dari genk motor tersebut, sebab pelaku yang merupakan anggota salah satu anggota geng motor melempar bom Molotov kepada grup motor XTC.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 354 pasal 1 tentang penganiayan dengan acaman hukuman delapan tahun, kemudian 354 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman empat sampai tujuh tahun sena pasal 351 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman dua tahun dua bulan dan lima tahun.
"Jika menemukan geng motor yang berulah, kami akan melakukan tindakan tegas den-gan melakukan tembak di tenpat," ucap Witnu. (Mamay/Dian).
No comments:
Post a Comment