BANJAR.(LawuNews.com)
Jajaran satuan Reserse Narkoba Polresta Banjar berhasil menangkap dua orang yang ditengarai menyalahgunakan penggunaan obat-obatan psikotropika. Ironisnya salah seorang tersangka, yang berinisial DAN warga Desa Mekarmukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sebuah dinas di Pemkot Banjar. Sementara tersangka lainnya adalah AHT warga Gang Holil Kelurahan Mekarsari Banjar.Dari kedua tersangka polisi mengamankan 71 butir pil Alprazolam dengan merk Zolastin. Obat ini merupakan golongan psikotropika golangan IV yang penggunaanya tidak bisa sembarangan. Obat yang satu ini termasuk obat penenang, sehingga jika dikonsumsi dalam dosis tertentu bisa memberikan efek "melayang" bagi penggunanya.
Kapolres Kota Banjar, AKBP Asep Saepudin melalui Pelaksana Kasat Narkoba, Ipda Cecep Edi Sulaeman menjelaskan penangkapan itu berawal ketika polisi menerima informasi ikhwal tersangka DAN yang kerap mengkonsumsi pil tersebut.
Selanjutnya polisi mela-kukan penyelidikan untuk memastikan informasi itu.
Gerak gerik tersangka terus diintai selama dalam penyelidikan tersebut. Setelah dugaan menguat, akhirnya tersangka DAN disergap ketika berada di sebuah warung nasi di daerah Babakan Sari Kelurahan/Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Saat digeledah polisi menemukan 21 butir pil alprazolam. Tersangka DAN tak berkutik dan langsung digiring ke Mapolres Banjar untuk menjalani pemeriksaan. Usai diinterogasi, kasus itu berkembang dan menunjuk kepada tersangka AHT.
Secepatnya polisi memburu AHT dan berhasil menangkapnya ketika sedang berada di rumah. Dari tangan AHT polisi mendapati 50 butir pil serupa dengan yang dimiliki oleh DAN. Tak pelak AHT pun digiring ke Mapolres.
"Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 62 dan pasal 60 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Cecep.
Dia menuturkan penyalahgunaan psikotropika belakangan ini menjadi fenomena yang kian menggejala. Obat-obatan psikotropika yang biasanya diresepkan oleh dokter jiwa, seolah menjadi pilihan alternatif bagi para pecandu narkoba. "Ini memang bukan narkoba tapi penyalahgunaannya diatur dalam undang-undang khusus, yakni UU nomor 5 tahun 1997," kata Cecep.
Tersangka DAN mengaku menggunakan obat tersebut karena sedang banyak pikiran, dia stres sehingga merasa perlu obat penenang. "Susah tidur, kalau pakai obat itu suka lang-sung bisa tidur," kata DAN. Bersama tersangka AHT dia membeli dari seseorang berinisial E warga Tasikmalaya. Tiga dus alprazolam bermerk Zolastin dia beli seharga Rp 800 ribu. "Saya tidak menjual kepada DAN, tapi kita berdua membeli dari tersangka E. Kami hanya pemakai dan tidak pernah menjual obat itu," kata AHT.
Tertangkapnya seorang oknum PNS pada sebuah Dinas di Pemkot Banjar oleh aparat jajaran satuan Reserse Narkoba Polresta Banjar, Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Banjar, Agus Eka Sumpena mengatakan untuk sementara ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada aparat hukum. "Kita tunggu dulu proses hukumnya, setelah itu baru kami akan memberikan tindakan sesuai dengan PP 53 tentang displin pegawai, penyalahgunaan obat-obatan terlarang termasuk pelanggaran yang cukup berat jika terbukti," katanya. (Mamay/Dian/Red).
No comments:
Post a Comment