BANJAR.(LawuNews.com)
Sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Banjar. Putusan itu terungkap dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar, Rabu (25/7) di ruang sidang MK Jakarta.Sebagaimana diketahui, hasil Pilkada Banjar diwarnai oleh gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 2, dr. Ijun Judasah dan M. Shoddiq sebagai pemohon terhadap KPUD Banjar sebagai pihak termohon dan pasangan nomor 4, Hj. Ade Uu Sukaesih dan drg. Darmadji Prawirasetia sebagai pihak terkait.
Sebelumnya, pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait selama masa kampanye. Menurut pemohon, pasangan pemenang itu melakukan mobilisasi perangkat RT dan RW, penggunaan slogan yang merugikan pasangan lain.
Kala itu pemohon meminta MK untuk membatalkan berita acara rapat pleno KPUD Banjar yang telah menyatakan pasangan Asih Katadji sebagai pemenang.
Saat diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan KPUD Banjar melalui kuasa hukumnya Hermawanto, SH. membantah apa yang didalilkan pemohon. Tudingan itu dianggap kabur karena pemohon tidak bisa menguraikan bentuk-bentuk pelanggaran yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hal senada diungkapkan pihak terkait (Asih Katadji) melalui kuasa hukumnya, Hikmat Prihadi yang menyatakan keberatan karena tuduhan itu salah objek. Kegiatan itu menurut pihak terkait adalah acara sosialisasi peningkatan kapasitas RT dan RW.
Hal serupa juga terjadi pada 2 poin gugatan lainnya, yakni terkait kegiatan studi banding Himpaudi dan adanya tulisan nomor 4 di pintu masuk TPS 19 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman.
Semua gugatan itu dipandang tidak cukup untuk membuktikan telah terjadi kecurangan. "Maka dari itu majelis permusyawaratan hakim menolak seluruhnya gugatan yang diajukan pemohon," kata majelis hakim yang dipimpin oleh hakim konstitusi, Harjono.
Wali Kota Terpilih, Hj. Ade Uu Sukaesih tampak terharu usai mendengarkan putusan yang bersifat final dan mengikat itu. "Putusan ini semakin menguatkan legitimasi kemenangan kami sebagai representasi kemenangan mayoritas warga Banjar," katanya.
Usai keluar dari ruang sidang, dia langsung disambut sukacita puluhan pendukungnya. Hj. Ade Uu Sukaesih juga menyempatkan untuk menyalami Akhmad Dimyati, yang notabene seterunya saat Pilkada lalu. Keduanya menyempatkan sedikit berbasa-basi. Selain Dimyati, tampak hadir juga pasangan Ijun Judasah.
Wakil Wali Kota Terpilih, drg. Darmadji Prawirasetia memaknai rangkaian proses hukum ini sebagai pembelajaran proses demokrasi. "Walaupun menurut saya hanya buang-buang waktu dan buang energi saja karena materi gugatan tidak ada yang mendasar dan terbukti. Tapi meski begitu, inilah proses demokrasi dan banyak pelajaran yang bisa kita petik," katanya.
Sementara itu, meski keputusan MK adalah sesuatu yang final, Akhmad Dimyati yang merupakan saksi dari pihak pemohon tetap menunjukan optimisme. "Perasaan saya lega walaupun MK telah menolak gugatan kami, tapi upaya kami belum berakhir, ini baru permulaan," katanya.Ketua KPUD Kota Banjar, Nurifai mengatakan, usai menerima putusan MK tersebut, pihaknya akan kembali melanjutkan proses tahapan yang sempat tertunda beberapa pekan akibat adanya sengketa pilkada tersebut.
Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah KPUD segera melaporkan berita acara penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada pihak DPRD Kota Banjar. "Sesuai aturan selambat-lambat 3 hari setelah ada keputusan MK, kami berkewajiban untuk segera melaporkan ke DPRD," kata Nurifai.
Selanjutnya, pihak DPRD akan meneruskan hasil Pilkada Banjar itu kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan. "Kami merencanakan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar terpilih pada tanggal 4 Desember 2013," kata Nurifai. (Mamay/Dian/Red)
No comments:
Post a Comment