Tim terpadu menggelar penertiban atribut dan alat peraga kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Kota Cimahi. Hal itu dilakukan karena pemasangan atribut menyalahi Perda Ketertiban Umum. Menindaklanjuti Peraturan Komisi Komisi Pemilihan Umum No. 15/2013 tentang Perubahan Peraturan KPU No. 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD perlu ditetapkan Zona atau Wilayah untuk memasang alat peraga kampanye berupa baligo, bendera, umbul-umbul, dan spanduk, Panwaslu Kota Cimahi bersama KPU Kota Cimahi telah menetapkan zona bebas atribut.
Diantaranya, meliputi sepanjang Jln. Jend. Amir Mahmud, kawasan Alun-alun Cimahi, dan titik-titik lainnya. "Penertiban diupayakan berlangsung optimal meski kadang dengan personil dan sarana terbatas. Untuk atribut pemilu di permukiman, menjadi tugas Kasi Trantib tiap kelurahan untuk membersihkan lingkungannya," kata Ketua Panwaslu Kota Cimahi Maman Suaman. Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya mengatakan, pembersihan alat peraga kampanye yang dilaksanakan oleh pengurus partai politik beserta caleg. "Apabila tenggang waktu pengurus partai politik tidak melaksanakan pembersihan alat-alat peraga kampanye yang tersebar se-Wilayah Kota Cimahi maka pembersihan dilaksanakan oleh tim terpadu yang didalamnya terdapat unsur Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi, Panwaslu Kota Cimahi, Satpol PP Kota Cimahi, Dishub Kota Cimahi, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cimahi, Dispenda Kota Cimahi, Polres Cimahi, Kodim 0609, dan Kejari Cimahi," tuturnya. Pemasangan alat peraga kampanye lain diperbolehkan di pasang dalam zona/wilayah/lokasi selain lokasi yang dilarang selama memenuhi ketentuan yang memuat visi, misi, program. Serta dipasang untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu dan atau calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.(Rega)
Diantaranya, meliputi sepanjang Jln. Jend. Amir Mahmud, kawasan Alun-alun Cimahi, dan titik-titik lainnya. "Penertiban diupayakan berlangsung optimal meski kadang dengan personil dan sarana terbatas. Untuk atribut pemilu di permukiman, menjadi tugas Kasi Trantib tiap kelurahan untuk membersihkan lingkungannya," kata Ketua Panwaslu Kota Cimahi Maman Suaman. Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya mengatakan, pembersihan alat peraga kampanye yang dilaksanakan oleh pengurus partai politik beserta caleg. "Apabila tenggang waktu pengurus partai politik tidak melaksanakan pembersihan alat-alat peraga kampanye yang tersebar se-Wilayah Kota Cimahi maka pembersihan dilaksanakan oleh tim terpadu yang didalamnya terdapat unsur Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi, Panwaslu Kota Cimahi, Satpol PP Kota Cimahi, Dishub Kota Cimahi, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cimahi, Dispenda Kota Cimahi, Polres Cimahi, Kodim 0609, dan Kejari Cimahi," tuturnya. Pemasangan alat peraga kampanye lain diperbolehkan di pasang dalam zona/wilayah/lokasi selain lokasi yang dilarang selama memenuhi ketentuan yang memuat visi, misi, program. Serta dipasang untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu dan atau calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.(Rega)
No comments:
Post a Comment