Banten (Lawunews.Com)
Sebanyak 270 orang Prajurit , PNS dan anggota Persit serta anggota Balak Aju Korem 064/MY menerima penyuluhan hukum dari Perwira Hukum (Pakum) Korem 064/MY bertempat di Aula Makorem 064/MY Jl.Maulana Yusuf No.9 Serang Banten, Rabu (30/10).
Hadir dalam acara tersebut Kasrem 064/MY Letkol Arh. Budhi Dharmawan S.Sos, Para Kabalak Aju Rem 064/MY, Para Kasi, Pasi Intel Rem dan Staf Korem, Wakil Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 064 PD III/Slw Ny. Budhi Dharmawan serta seluruh warga Korem 064/MY baik TNI, PNS serta Ibu-Ibu Persit Koorcab Rem 064.
Adapun sebagai penyuluh dalam kegiatan tersebut Pakum Rem 064/MY Mayor CHK Irman Putra SH. dan Paur Kum Rem 064/MY Kapten CHK. Hariman I, dengan materi yang disampaikan berkaitan dengan tindak pidana terhadap ketidak hadiran tanpa ijin (THTI) dan desersi, tindak pidana terhadap kesusilaan, proses penyelesaian perkara serta bentuk dan jenis sanksi pelanggaran murni dan tidak murni serta Penjatuhan hukuman terhadap anggota TNI maupun PNS yang melakukan pelanggaran.
Kasrem 064/MY Letkol Arh Budhi Dharmawan, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyuluhan Hukum ini telah dilaksanakan oleh Korem 064/MY diseluruh Kodim jajaran Korem 064/MY. semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tanpa ada pengecualian, sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945.
Hal ini menunjukan apapun agama, profesi, kedudukan sosial, suku, dan lain-lain adalah sama di muka hukum. Demikian halnya profesi sebagai Prajurit TNI dan PNS adalah sama di muka hukum. Untuk itulah maka penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Korem 064/MY ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum bagi personel TNI dan PNS serta anggota Persit.
Lebih lanjut Kasrem 064/MY mengharapkan agar seluruh anggota bisa memahami materi hukum yang disampaikan untuk dipedomani guna mencegah melakukan pelanggaran, mengingat sampai saat ini masih terjadi beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum prajurit baik pelanggaran Disiplin maupun Pidana. Kondisi ini tentunya dapat merugikan diri sendiri khususnya dan institusi TNI AD pada umumnya.
Pakum Rem 064/MY dalam materi penyuluhannya menyampaikan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memberikan hukuman kepada prajurit adalah Ankum, dalam hal ini adalah Danrem 064/MY Kolonel Inf Dedy Kusmayadi Selaku Ankum Korem 064/MY. Dan apabila seorang prajurit melakukan Tindakan Pidana apabila dalam Pengadilan Militer terancam dengan Hukuman selama 15 tahun atau lebih otomatis terpidana akan didampingi oleh Penasehat Hukum atau Pengacara.
Paur Kum Rem Kapten CHK. Hariman I menambahkan bahwa Pimpinan TNI AD menegaskan “akan menindak tegas pelanggaran baik Pelanggaran disiplin maupun tindakan pidana yang dilakukan baik oleh anggota TNI maupun PNS tanpa terkecuali.
Penyuluhan hukum diakhiri dengan acara tanya jawab. (Penrem 064/MY/Pendam III/Slw/Suparman)
No comments:
Post a Comment