CIAMIS (Lawunews.Com)
Sebagaimana di ketahui Kabupaten Ciamis merupakan salah satu wilayah
di Provinsi Jawa Barat yang memiliki kerentanan dan kerawanan bencana cukup tinggi, mulai dari gempa bumi, tsunami, angin putting beliung, longsor, banjir dan lainnya, ditambah lagi dengan masih belum kuatnya sarana prasarana serta rendahnya pengetahuan masyarakat tentang kebencanaan menjadi makin tinggi tingkat resiko yang harus dihadapi.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dinyatakan bahwa masyarakat memiliki hak sama untuk mendapat perlindungan dari resiko bencana, maka program yang akan dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis dan Arbiter Samariter Bund Deutschland (ASB) akan mencurahkan perhatian kepada upaya peningkatan kapasitas masyarakat terutama kaum penyandang disabilitas dalam Pengurangan Resiko Bencana (PRB).
Sehingga dengan kegiatan ini diharapkan adanya keterpaduan pelaksanaan program PRB ASB – AUSAID dengan program pemerintah daerah. Data kajian dampak bencana terhadap penyandang disabilitas yang lebih akurat untuk perencanaan PRB yang inklusif di daerah, peningkatan kapasitas organisasi penyandang disabilitas, kader desa dan mahasiswa dalam PRB inklusif.
Perencanaan program PRB dan disabilitas yang terintegrasi dalam program-program pembangunan. Peningkatan partisipasi perwakilan penyandang disabilitas dalam forum PRB lokal dan regional serta diseminasi praktek PRB inklusif yang efektif di tingkat nasional dan regional.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Drs. H. Herdiat, S. MM melalui Kepala BPBD Kabupaten Ciamis, Drs. Dicky Erwin Juliadi, M.Si dalam acara sosialisasi program Pengurangan Resiko Bencana inklusif disabilitas beberapa waktu lalu bertempat di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Ciamis yang dihadiri dari unsur penyandang difabel, Koordinator ASB wilayah Kabupaten Ciamis, unsur SKPD, unsur Kepala Desa serta unsur LSM.
“Kegiatan PRB kepada masyarakat yang normal tentu berbeda bila diterapkan kepada masyarakat penyandang disabilitas dalam arti ada beberapa aspek atau cara-cara khusus yang dapat dipahami dan diaplikasikan oleh mereka.Perlakuan khusus tersebut tidak sembarang orang mampu menyampaikannya secara efektif dan efisien, tapi perlu dilakukan oleh orang yang terlatih sebagai trainer di bidangnya,” kata Dicky.
Seluruh jajaran SKPD Kabupaten Ciamis khususnya BPBD sudah barang tentu akan membantu dan memfasilitasi kelancaran program ASB, untuk itu kepada SKPD yang diundang serta lembaga dan organisasi masyarakat untuk saling mendukung dan bersinergitas kepada keberhasilan program PRB inklusif disabilitas sekaligus sebagai perwujudan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, tegas Dicky.
Sementara itu Koordinator ASB Pradytia Putri Pertiwi mengatakan, ASB merupakan organisasi mitra pemerintah yang didanai oleh Australia Agency For International Development (AUSAID). Saat ini berencana akan melaksanakan program Pengurangan Resiko Bencana inklusif disabilitas di empat provinsi dan lima kabupaten di Indonesia salah satu diantaranya Kabupaten Ciamis, waktu pelaksanaannya mulai Oktober 2013 hingga akhir tahun 2015.
ASB mempunyai program menyampaikan pemahaman akibat dampak bencana terhadap penyandang disabilitas serta meningkatkan kapasitas penyandang disabilitas selain mempromosikan praktik-praktik baik/best practises PRB inklusif dan replikatif. Durasi programnya selama 24 bulan (2013-2015) yang mencakup wilayah DI Yogyakarta, yang meliputi Kabupaten Bantul dan Sleman.
Provinsi Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Klaten dan Solo, Provinsi Jawa Barat Kabupaten Ciamis serta Provinsi Sumatera Barat diantaranya Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan programnya meliputi sosialisasi dan koordinasi di tingkat nasional provinsi dan kabupaten. Konsultasi bersama mitra SKPD, pelatihan peningkatan kapasitas, survey lapangan, partisipasi perwakilan penyandang disabilitas dalam forum PRB lokal, nasional, regional, dan internasional diakhiri dengan disemininasi hasil kajian dan promosi best practises PRB inklusif dan replikatif, papar Tia.
“Secara umum peran pemerintah daerah memiliki fungsi koordinasi dan monitoring terhadap seluruh pelaksanaan program. Pemerintah daerah memiliki peran dalam menjaga relevansi antara program yang dilaksanakan di daerah sesuai dengan kebijakan di tingkat nasional serta berkontribusi memberikan pertimbangan dan informasi dalam pelaksanaan program dan pengumpulan data yang dilaksanakan dalam program ini,” kata Tia.
Didi (42) salah satu penyandang difable asal Kabupaten Ciamis merasa bersyukur atas digelarnya sosialisasi bagi penyandang disabilitas seperti dirinya. Diakuinya selama ini mungkin dirinya bisa mewakili suara rekan-rekan lainnya sesama penyandang disabilitas merasa dianak tirikan oleh pemerintah. “Sudah jatuh tertimpa tangga pula,” kata Didi. Setidaknya dengan sosialisasi ini dirinya bisa menginformasikan kepada rekannya seputar hasil pelatihan-pelatihan yang diadakan oleh BPBD di daerah bekerjasama dengan ASB. (Mamay/Dian)
No comments:
Post a Comment