Soreang (Lawunews.Com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali menjalin kesepakatan MOU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)Bale Bandung dalam masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Setelah sebelumnya pada tahun 2011 lalu, hal serupa sudah pernah dilaksanakan yang berakhir pada 1 Oktober 2013.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, SH, M.Si, kerjasama tersebut merupakan salah satu upaya Pemkab Bandung untuk meminimalisir masalah hukum di bidang perdata dan TUN dalam melaksanakan pembangunan daerah.
"Penandatanganan ini merupakan yang kedua kalinya, dalam kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya baik di luar pengadilan (litigasi) kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan OPD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah", ungkap Dicky Anugrah.
Penandatanganan MOU itu sendiri, dilakukan oleh Bupati Bandung H.Dadang Mochamad Naser, SH, S.Ip dan Kepala Kejari Bale Bandung, H.R.Sugiono, SH, MH yang berlangsung di Gedung Bale Sawala-Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Selasa (19/11). Turut menyaksikan penandatangan tersebut, seluruh pimpinan OPD dan unsur jajaran Kejari Bale Bandung. Bupati Dadang Naser menilai, kesepakatan bersama ini merupakan salah satu strategi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap kinerja Pemkab Bandung di bidang perdata dan TUN. Untuk menyelamatkan aset-aset negara, Dadang berpesan hendaknya aset-aset yang ada di Kabupaten Bandung bisa tertata dengan tertib dan harus selalu dikonsultasikan pihak kejaksaan.
"Misalnya jika ada penghapusan barang-barang atau aset lama, sejak awal itu harus segera dikonsultasikan dengan Kejaksaan agar kita terhindar dari persoalan yang bisa berdampak hukum positif", ujar Dadang Naser.
Sementara terkait dengan masalah perpajakan, Dadang juga mengingatkan agar dalam melakukan pendataan senantiasa tertib administrasi, mulai dari pendataan wajib pajak
(wp) sampai objek pajaknya agar tidak terjadi hambatan dalam bidang keuangan.
"Contohnya jika ada wp yang meninggal, kemudian ahli warisnya tidak bertanggung jawab, itu harus cepat ditelusuri dan diselesaikan bagaimana proses hukumnya, sehingga tidak mengganggu potensi yang sudah dicantumkan dan tidak merugikan keuangan negara", terang Dadang Naser.
Dalam kesempatan itu Dadang meminta Kejari tidak hanya melakukan pengawasan terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh proyek-proyek besar tapi turut mengawasi juga proyek-proyek atau hal-hal kecil lainnya yang ada di daerah-daerah pelosok."Karena jika dibiarkan tanpa diawasi, lama-lama bisa menjadi permasalahan yang besar juga", tandasnya pula.
Terpisah, H.R.Sugiono menghimbau jika ada sesuatu yang akan menimbulkan permasalahan hukum hendaknya bisa diselesaikan dulu di luar persidangan. "Jika ada yang merasa menghadapi masalah segeralah berkonsultasi dengan Kami, Kejaksaan siap membantu dan melayani agar segala persoalan yang dihadapi dapat kita selesaikan bersama tanpa harus melalui persidangan", jelas Sugiono.
Sugiono juga berharap kepada Bupati Bandung untuk senantiasa mengawasi semua pekerjaaan yang sumber dananya menggunakan APBD dan APBN. Tolong pantau dan awasi terus dalam pelaksanaannya, "Lakukan pula pengawasan secara internal supaya tidak terjadi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang diakibatkan oleh konflik hukum antara pihak yang berkepentingan dengan pembangunan daerah", tutur Sugiono.(Hum Kab.Bandung/Harapan)
No comments:
Post a Comment