Menerima Penyuluhan Hukum
Banten (Lawunews.Com)
Sebanyak 614 orang anggota Makorem 064/MY baik TNI dan PNS serta perwakilan dari masing-masing Satuan jajaran Korem 064/MY dan Persit Koorcab Rem 064 dan jajarannya, menerima penyuluhan hukum dari Kumdam III/Siliwangi, bertempat di Aula Makorem 064/MY Jl.Maulana Yusuf No.9 Serang Banten, Senin (18/11).
Hadir dalam dalam kegiatan tersebut Kasi Pers Rem 064/MY Letkol Inf Arifin Sitanggang, Pa Kum Rem 064/MY Mayor CHK. Irman Putra, Ketua Persit Koorcab Rem 064 Ny. Dedy Kusmayadi dan Wakil Ketua Persit Ny. Budhi Dharmawan.
Perlu diadakannya Penyuluhan Hukum ini dengan maksud guna memberi pemahaman dan pengertian kepada seluruh Warga Makorem 064/MY dan jajarannya agar dalam bertindak dan melaksanakan tugasnya, Satuan Korem 064/MY adalah Satuan Teritorial yang secara langsung dalam melaksanakan tugasnya dekat dan bersinggungan dengan masyarakat, sehingga perlu adanya penyuluhan Hukum agar pelanggaran yang berhubungan dengan hukum dapat diminimalisir.
Adapun penyuluhan Hukum dalam pelaksanaanya dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama dimulai pada Pukul 09.30 Wib, yang diikuti oleh Seluruh anggota persit Koorcab Rem 064 dan jajarannya, sejumlah 365 orang.
Sesi pertama. Komandan Korem 064/MY dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasi Pers Rem 064/MY Letkol Arifin Sitanggang, menyampaikan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945. Hal ini menunjukan apapun agama, profesi, kedudukan sosial, suku, dan lain-lain adalah sama di muka hukum.
Demikian halnya profesi sebagai Prajurit TNI dan PNS adalah sama di muka hukum. Untuk itulah maka penyuluhan hukum yang kita lakukan pada hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum bagi personel TNI jajaran Makorem 064/MY agar dapat memahami masalah hukum, Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa Penyuluhan hukum ini telah dilaksanakan juga oleh Korem 064/MY oleh Pakum Rem 064 Mayor CHK Irman Putra kepada Seluruh Satuan jajaran Korem 064/MY beberapa waktu yang lalu.
Hadir sebagai penyuluh dalam kegiatan tersebut ka Kumdam III/Slw Letkol Chk (K) Tetty Meliana Lubis dengan materi yang disampaikan berkaitan dengan Hukum Perkawinan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Perceraian. Serta tindak Pidana terhadap kesusilaan. Lebih lanjut Komandan Korem 064/MY mengharapkan agar seluruh anggota bisa memahami materi hukum yang disampaikan untuk dipedomani guna mencegah melakukan pelanggaran, mengingat sampai saat ini masih terjadi beberapa kasus pelanggaran seperti Perceraian, asusila, KDRT dan lain sebagainya. Kondisi ini tentunya dapat merugikan diri sendiri khususnya juga terhadap organisasi Persit TNI AD pada umumnya.
Kemudian pelaksanaan Penyuluhan Hukum sesi Kedua, diikuti oleh 249 prajurit TNI dan PNS, dan dalam Penyuluhan tersebut dihadiri Oleh Kasi Pers Rem 064/MY Letkol Inf Arifin Sitanggang, Kasi Intel Rem Letkol Inf Jhoni Syam, Pakum Rem 064/MY Mayor CHK Irman Putra, Kapten CHK Wirya (Kum Dam III/Slw)
Danrem 064/MY Kolonel Inf Dedy Kusmayadi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasi Pers menyampaikan, Hendaknya seluruh prajurit TNI dan PNS menyimak dengan seksama apa yang akan disampaikan oleh Pemateri Penyuluhan Hukum nantinya, agar dalam diri masing-masing Individu dapat memahami dan mengerti tentang Hukum. Hal tersebut adalah merupakan tindak lanjut sebagai prajurit sehingga dalam melaksanakan tugas yang selalu bersosialisasi dengan masyarakat tidak terjadi benturan dalam masalah Hukum. Apabila kita memahami hukum maka, kita tentunya tidak mau main-main dengan hukum, sikap demikian dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum yang ada yang dilakukan oleh prajurit TNI maupun PNS.
Mayor CHK. Kasdianto dari (Kasi TUUD Kum Dam III/Slw ) saat Penyuluhan Hukum menyampaikan tentang Netralitas, Subordinasi, Undang-Undang Imigran dan Undang-Undang Senjata Api. Seperti saat ini keempat hal tersebut tidak jarang terjadi pelanggaran di Negara kita saat ini. Meskipun sudah jelas keempat hal tersebut sudah ada peraturan dan undang-undangnya namun pelanggaran Hukum sering terjadi di Negara kita. Untuk itu sangat perlu kita sebagai prajurit memahami keempat hal tersebut. Agar tidak terjadi pelanggaran dan menyalahi Hukum yang berlaku (Penrem 064/MY/Pendam III/Slw/Suparman)
No comments:
Post a Comment