Ciamis (Lawunews.Com)
Apakah anda mengetahui berapa besarnya biaya adminitrasi pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Mungkin bagi yang pernah menikah dalam kurun waktu beberapa bulan atau beberapa tahun terakhir ini mengetahui jawabannya, meski setiap pasangan memiliki jawaban berbeda.
Di Kabupaten Ciamis guna membayar biaya nikah tidak sama dan bervariasi. Namun rata-rata setiap pasangan nikah dikenai biaya Rp 500.000 sampai Rp 700.000.
Padahal sesuai Undang-undang biaya adminitrasi pernikahan di KUA ini hanya Rp 30.000 saja. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis penyetoran penerimaan negara bukan pajak. Ini dikuatkan kembali dalam Surat Edaran (SE) Irjen Kemenag nomor : IJ/126/2012 tanggal 13 Desember 2012 butir (3) menjelaskan biaya pencatatan nikah tidak lebih dari Rp 30.000 per pasangan nikah.
Lantas kemana kelebihan uang adminitrasi yang kerap diminta lebih oleh amil (pembantu penghulu) kepada calon pengantin, bahkan nilainya mencapai ratusan ribu rupiah tersebut.
Karena biasanya besaran biaya ditentukan oleh amil yang berada di setiap Desa atau Kelurahan.
Menurut Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ciamis, H. Yusuf, MPd, seorang amil bisa dikatakan sebagai biro jasa yang menjembatani antara pengantin dan penghulu. Meskipun amil diberi SK oleh Kantor Kemenag setempat, tapi mereka tidak diperkenankan untuk menentukan biaya nikah yang tidak sesuai dengan undang-undang. Tugasnya yakni guna membantu dan memudahkan calon pengantin dalam mengurus pencatatan nikah ke KUA.
“Seorang Amil memang diberi SK untuk memudahkan para pengantin dalam mengurus pencatatan nikahnya ke KUA, atau dirinya bisa dikatakan sebagai biro jasa. Tapi amil tidak boleh mematok harga untuk biaya nikah, apalagi dengan nilai ratusan ribu rupiah, “jelas H. Yusuf.
H. Yusuf sendiri menolak biaya yang dipungut oleh amil selama ini dinilai sebuah gratifikasi atau bahkan telah memasang tarif di luar ketentuan. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi atas kesepakatan antara penghulu dan pasangan yang akad menikah. Sehinnga tidak dapat dikatakan sebagai gratifikasi, karena hal itu berbentuk ungkapan terima kasih pasangan pengantin kepada amil yang telah menjadi kearifan lokal di Jawa Barat.
Ditambahkan H. Yusuf, pemberian tersebut dikecualikan jika penghulu memasang tarif atas jasanya dengan nominal tertentu. Maka hal itu tentunya tidak sesuai dengan norma dan aturan yang ada. Sehingga jika ada masyarakat yang memang merasa ditarif dengan sejumlah uang atas jasa pernikahan, hal itu dibenarkan.
Terkait dengan besaran biaya adminitrasi untuk pengurusan pernikahan, dikatakan H. Yusuf, pemerintah sudah menetapkan sesuai dengan undang-undang biaya pernikahan yakni sebesar Rp 30.000
Temuan dilapangan, biaya pencatatan nikah bagi para calon pengantin di wilayah Kabupaten Ciamis dan sekitarnya bisa mencapai Rp 500.000 sampai Rp 700.000. tarif tersebut diketahui telah ditentukan oleh seorang amil pada saat pasangan pengantin mengurus persyaratan menikah.
Seperti yang diungkapkan pasangan pengantin baru asal Kabupaten Ciamis. Mereka telah mengeluatkan biaya mencapai Rp 600.000 lebih guna mengurus adminitrasi pernikahannya di KUA setempat. Namun karena tidak ingin ribet, maka biaya tersebut pun dikeluarkannya.
“Kami dipungut biaya Rp 650.000. Kami tidak tahu jika biaya sebenarnya hanya Rp 30.000.
Namun karena niat kami menikah cuma sekali, maka biaya tersebut tidak masalah bagi kami, “jelas pasangan itu.
Salah satu tokoh masyarakat, Kuswendi yang merupakan mantan lurah mengatakan, praktek kenakalan amil dengan dalih untuk biaya adminitrasi pengurusan biaya pernikahan sering terjadi di lapangan. Hal ini diakibatkan ketidaktahuan masyarakat tentang biaya nikah yang sebenarnya untuk itu pihaknya menghimbau kepada Kemenag Kabupaten Ciamis untuk memberikan pengarahan-pengarahan berupa sosialisasi bagi masyarakat tentang biaya nikah yang sebenarnya. “Jangan sampai hanya karena biaya nikah yang tinggi akibat ketidaktahuan masyarakat tentang biaya nikah yang sebenarnya, mengakibatkan para calon pengantin mengurungkan niatnya untuk melaksanakan akad nikah, “tegasnya. (Mamay/Dian)
No comments:
Post a Comment