Jakarta (Lawunews.Com)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (10/01) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka Anas Urbaningrum (Mantan Anggota DPR RI). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini dan ditempatkani di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Alasan penahanan terhadap Anas Urbaningrum (AU), Johan Budi dalam keterangan Persnya, mengatakan demi kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang dan/atau proyek-proyek lainnya.
Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AU sebagai tersangka. AU selaku Anggota DPR RI diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaijbannya terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang dan/atau proyek-proyek lainnya.
Dalam kasus ini, AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Hukum/Red)
No comments:
Post a Comment