Puspen TNI (Lawunews.Com).
Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko melaksanakan penandatanganan
Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dengan
PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) yang diwakili Direktur Utama H.M
Sattar Taba tentang pemanfaatan aset PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) di
Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Kamis (30/1/2014).
Hadir dalam penandatangan MoU tersebut
antara lain Kasum TNI, Irjen TNI, dan para Pati Mabes TNI serta direksi PT. KBN.Nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan
kerjasama antara TNI dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dalam rangka
memanfaatkan aset PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) agar memiliki daya
guna bagi pembangunan nasional dan bernilai strategis.
PT KBN (Persero) sebagai pengelola Kawasan Industri
Terpadu yang bergerak di bidang pengelolaan Properti, Logistik, Pelabuhan dan
Fasilitas penunjang lainnya.
Disamping itu, PT KBN (Persero) berfungsi sebagai
kawasan proses ekspor (eksport processing
zone – EPZ) dan non-berikat, serta jasa pelayanan logistik yang meliputi
usaha angkutan, mekanik dan dokumen (forwarding),
dan pergudangan (warehousing).
Dalam
melaksanakan usahanya, PT KBN (Persero)
perseroan menjalankan dua bisnis utama yang terdiri dari jasa properti
dan pelayanan logistic. Saham kepemilikan PT KBN adalah pemerintah pusat : 73.15 % dan
Pemerintah DKI Jakarta : 26.85%.
Dalam kesempatan tersebut Panglima TNI mengatakan, dalam konteks ke depan
TNI akan memberikan kontribusi guna terciptanya sebuah kondisi yang kondusif
sehingga para investor dapat berbisnis dengan nyaman di Indonesia.
Disamping itu, PT KBN dapat dipercaya kalangan investor, sehingga menjadi sebuah kawasan yang nyaman bagi investasi.
Selanjutnya di
bidang pengembangan manusia, TNI memiliki kemampuan manajerial, kemampuan leadership sehingga apabila nanti dari PT.
KBN menginginkan TNI dapat memberikan pelatihan, memberikan ceramah dan
seterusnya TNI siap.Substansi tersebut
yang dapat ditangani
oleh TNI bersama dengan PT. KBN.
TNI selaku alat negara
di bidang pertahanan, yang memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan Operasi Militer untuk Perang
(OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), antara lain mengamankan obyek
vital nasional yang bersifat strategis dan membantu tugas pemerintah di daerah.
Nota Kesepahaman ini berlaku selama 3 (tiga) tahun,
adapun isi MoU tersebut secara lengkap, meliputi: Pemanfaatan Aset PT Kawasan
Berikat Nusantara (Persero) ; Mendidik dan
melatih SDM di bidang bela Negara dan perkuatan nilai-nilai kebangsaan; Bantuan personel dan
perlengkapan dalam rangka pemanfaatan aset termasuk penegakan hukum terhadap
oknum TNI yang melakukan pelanggaran.
Autentikasi
:
Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bernardus Robert
No comments:
Post a Comment