Ciamis (Lawunews.Com)
Dalam undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 3 berbunyi bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berkaitan dengan hal tersebut pembangunan pendidikan mutlak diperlukan untuk keberlangsungan kemajuan peradaban umat manusia dalam rangka meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan untuk mengimbangi pesatnya arus teknologi dan informasi yang tak bisa dibendung dari waktu ke waktu, seiring dengan perubahan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, yang berdampak pula terhadap proses pendidikan dan pembelajaran.
Terlepas dari keberhasilan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah, masih ada kendala yang dihadapi oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah, yang sekarang menjadi trend di masyarakat dan menghambat pada dunia pendidikan adalah adanya kawin muda.
Menurut data yang dikeluarkan oleh badan keluarga berencana bahwa perempuan pada usia 18,7 tahun sudah terjerembab pada perkawinan muda. Usia tersebut jauh dari usia ideal yakni 20 tahun.
Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis, H. Tatang, S.Ag, MPd,seputar pandangannya tentang program KB terhadap dunia pendidikan.
Menurutnya, hal ini berimbas pada apk dan apm terutama pada pendidikan menengah yakni sma/ma/smk, berdasarkan data yang ditetapkan dalam laporan kinerja intansi pemerintah dinas pendidikan tahun 2012, bahwa APK SMA/sederajat sebesar 49,39% dan APM sebesar 46,30%, dan berdampak pula pada rata-rata lama sekolah yakni 7,62 tahun pada tahun 2012.
Berkaitan dengan hal tersebut, kami atas nama pemerintah Kabupaten Ciamis melalui dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk dapat memberikan pengarahan dan penyuluhan akan pentingnya pendidikan bagi pembangunan di Indonesia umumnya dan Kabupaten Ciamis pada khususnya., kata H. Tatang.
Lebih jauh H. Tatang mengatakan, Sampai sekarang, program keluarga berencana masih dipandang sebagai program untuk membatasi kelahiran anak.
Padahal, program keluarga berencana itu dihadirkan untuk mengatur kelahiran dan merencanakan keluarga yang sehat bahagia dan sejahtera.
Guna meningkatkan pemahaman tentang keluarga berencana serta bagairnana mewujudkan keluarga berkualitas dan sejahtera dapat dilakukan melalui pendidikan berwawasan kependudukan dan Keluarga Berencana bagi pendidik, peserta didik, dan tenaga kependidikan.
Untuk mewujudkan hal tersebut dipandang perlu adanya kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan serta BKKBN.
“Dengan terbentuknya IPKB di Kabupaten Ciamis, mudah-mudahan menjadi momentum untuk adanya kerjasama antara Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan BKKBN dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap keluaga berencana serta berupaya mewujutkan masyarakat yang sehat, sejahtera, cerdas dan produktif melalui pendidikan, “tegas H. Tatang. (Mamay/Dian)
No comments:
Post a Comment