Wednesday, February 5, 2014

Reklame Liar Di KBB Dibersihkan

Padalarang (Lawunews.Com)
Ratusan reklame tak berizin dirazia petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Satlantas Polres Cimahi, Senin (27/1). 

Selain persoalan estetika, kegagalan DPPKAD merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak sebesar Rp 1,7 miliar pada tahun 2013 menjadi faktor pendorong penertiban reklame liar. 

“Target pendapatan tahun 2013 sebesar Rp 1,7 miliar. Namun yang terealisasi sekitar Rp 1,4 miliar. Berarti ada selisih lebih dari Rp 300 jutaan yang tidak tercapai. Sebenarnya bila pemilik reklame yang tidak mengurus perizinan ini membayar pajak reklame besar kemungkinan akan mencapai target,” kata Kepala Seksi Pendataan dan Pendaftaran DPPKAD KBB, Inda Suganda.
 
Dikatakannya, tidak tercapainya target pendapatan pajak reklame, membuat Pemkab Bandung Barat dan DPRD KBB mengoreksi target pedapatan untuk tahun 2014.

 Pendapatan pajak reklame diturunkan menjadi Rp 1,4 miliar. “Kita realistis saja dinaikkan pun percuma bila targetnya tidak tercapai,” tandasnya. 

Untuk urusan estetika, katanya, banyak reklame tak berizin yang masih terpasang, meskipun sudah kumal, compang-camping, dan tidak enak dipandang. 

Berdasarkan pantauan di Jln. Raya Padalarang, untuk menurunkan reklame liar, petugas sampai harus naik ke rangka tiang yang tinggi. Tak ada satu pun pemilik reklame yang memprotes tindakan Pemkab Bandung Barat itu.
 
Petugas hanya merazia reklame perusahaan dan lembaga pendidikan, baik yang tidak berizin maupun sudah kedaluwarsa. 

Kebanyakan reklame tidak berizin itu berasal dari perusahaan operator seluler dan rokok. “Jenis reklame usaha yang kita razia.

 Sementara reklame milik partai dan calon anggota legislatif tidak dirazia karena itu ranahnya panitia pengawas (panwas),” kata inda
 
Sebelum digelar razia, katanya, sesuai prosedur, pemilik reklame diberi surat peringatan sampai tiga kali. 

Karena izin tetap tidak diurus pemiliknya, Satpol PP akhirnya menertibkan reklame liar tersebut. 

“Razia reklame sudah dimulai sejak Senin pekan lalu dengan sasaran wilayah Lembang dan sekitarnya. 

Dihitung dari pertama razia, sampai hari ini (kemarin, red) lebih dari 400 reklame yang kita turunkan. 

Di Padalarang saja lebih dari 20 yang sudah dirazia. Kami menargetkan pembersihan reklame liar akan berlangsung sampai 31 Januari 2014,” katanya. (DI)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...