Banjar (Lawunews.Com)
Batalyon Infanteri 323/Raider “Buaya Putih” Kota Banjar menggelar Sosialisasi Bahaya Narkoba sebagai bentuk penanaman disiplin prajurit TNI bekerjasama dengan BNN Kabupaten Ciamis, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjar, dan Sub Denpom III/2-4 Kota Banjar, bertempat di Aula 323/Raider "Buaya Putih" Kota Banjar, Senin (17/2).
Sosialisasi digelar sebagai bentuk penanaman disiplin prajurit TNI, Batalyon Infanteri 323/Raider “Buaya Putih” Kota Banjar.
Prajurit TNI AD sebagai prajurit pejuang dan pejuang prajurit, harus melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya, satuan dan masyarakat umum yang ada dilingkungannya.
Itulah yang disebut upaya pencitraan akan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Delapan Wajib TNI dan Sumpah Prajurit.Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi bahaya narkoba tersebut Kasat Reskrim Narkoba Polresta Banjar, BNN Kabupaten Ciamis dan Komandan Sub Denpom III/2-4 Kota Banjar.
Dalam paparannya, Sat Narkoba Polresta Banjar, Ipda Cecep Edi Sulaeman, S.IP memaparkan tentang aspek hukum tindak pidana narkotika mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Hukum Acara Pidana baik yang berlaku umum maupun khusus di lingkungan militer.
Sementara dari BNN dalam pemaparannya yang disampaikan oleh Kasi Pencegahan BNN Kabupaten Ciamis, Deny Setiawan, S.Sos yang didampingi oleh staf Suhendi, SH memaparkan tentang Bahaya Laten Narkoba sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dapat menyerang siapa saja dan dimana saja tanpa pandang bulu termasuk prajurit TNI pun bisa terkena oleh jeratan jahat narkoba.
Adapun indikator dari dampak multidimensi bahaya laten narkoba adalah selain terhadap individu si pengguna, keluarga, lingkungan kerja, lingkungan masyarakat, lebih jauhnya lagi terhadap bangsa dan negara.
Apabila ini terjadi berdampak pula terhadap hilangnya rasa patriotisme sehingga mudah dipengaruhi oleh kepentingan pihak lain yang menjadi ancaman terhadap stabilitas ketahanan nasional, maka negara merdeka akan terjajah kembali apabila generasinya pengguna narkoba, kata Deni.
Penyalahgunaan narkoba di lingkungan prajurit TNI merupakan salah satu dari 7 pelanggaran berat, hal ini disampaikan oleh Komandan Sub Denpom III/2-4 Kota Banjar Lettu CPM. M. Deddy, SE yang memaparkan tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan prajurit TNI, dimana ancaman pidananya selain dipenjara dan denda juga dapat dikeluarkan dengan tidak hormat dari kesatuannya.
“Melalui kegiatan sosialisasi bahaya narkoba ini diharapkan prajurit TNI khususnya di lingkungan Batalyon Infanteri 323/Raider “Buaya Putih” Kota Banjar dapat menjadi pelopor penegakkan disiplin baik di lingkungan TNI serta menjadi teladan di lingkungan masyarakat, “kata Deddy. (Mamay/Dian)
No comments:
Post a Comment