Polda Jabar (Lawunews.Com)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Selasa (18/2/2014) telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extacy di wilayah Kota Bandung, dengan tempat kejadian perkara di Jalan Cijagra Kota Bandung.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota Dit Res Narkoba Polda Jabar berhasil menangkap 4 (orang) orang tersangka, yaitu YS, WN, OD dan NI, sementara seorang tersangka lainnya saat ini masih buron (DPO) yaitu tersangka EM.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu yang dimasukan dalam plastik klip transparan dan dilakban warna coklat, 13 (tiga belas) butir narkotika diduga jenis extacy terdiri dari 2 (dua) butir warna hijau dan 11 (sebelas) butir warna merah muda yang dimasukan ke dalam plastik klip transparan serta 1(satu) set alat hisap sabu (bong) dari kaca.
Kronologis pengungkapan kasus tersebut, yaitu pada hari Selasa (18/2/2014) sekitar pukul 13.00 wib. anggota Dit Res Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika jenis sabu dan extacy di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Dalam penyelidikan tersebut, diperoleh informasi bahwa pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dilakukan oleh tersangka YS.
Kemudian anggota melakukan Under Cover Buy dan berhasil menangkap tersangka YS dan istrinya WN di kamar kosnya di Jalan Cijagra Kota Bandung. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu yang dimasukan dalam plastik klip transparan dan dilakban warna coklat, 13 (tiga) belas butir narkotika diduga jenis extacy terdiri dari 2 (dua) butir warna hijau dan 11 (sebelas) butir warna merah muda yang dimasukan alam plastik klip transparan serta 1(satu) set alat hisap sabu (bong) dari kaca yang disimpan oleh tersangka didalam kotak plastik Tuperwear warna kuning yang diletakan didalam laci AC portable yang terletak didalam kamar kos tersangka.
Menurut keterangan tersangka YS, bahwa sabu dan extacy tersebut adalah milik Sdr. HE yang saat ini berada di LP Kebon Waru Kota Bandung. Tersangka YS menerima sabu dan extacy tersebut dari tersangka EM (DPO) dan tersangka YS diminta Sdr. HE untuk menyimpannya dan titip sementara, karena nanti akan ada yang mengambil. Akan tetapi, kemudian Sdr. HE menghubungi tersangka YS untuk menaruh sabu dan extacy tersebut di suatu tempat sesuai petunjuk Sdr. HE.
Selain untuk diserahkan kepada orang lain sesuai petunjuk Sdr. HE, tersangka YS, dua hari sebelum ditangkap telah memberikan sabu kepada istrinya tersangka WN yang kemudian dikonsumsi bersama-sama dengan tersangka OD dan tersangka NI dikamar kos tersangka YS dan tersangka WN. Sekitar pukul 13.30 wib. pada hari itu juga, petugas berhasil menangkap tersangka OD dan tersangka NI di rumahnya kos masing-masing di Jalan Cijagra Kota Bandung.
Keempat orang tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung. Dan atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10 milyar. (Bid Humas Polda Jabar/Yudi)
No comments:
Post a Comment