Wednesday, March 26, 2014

DPPKAD Kota Banjar Maksimalkan Target Pendapatan

Banjar (Lawunews.Com) 
Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) bersama Satpol PP Kota Banjar melakukan penertiban terhadap reklame dan baligo liar. Upaya ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak reklame dan media lainnya.
 
Ada puluhan reklame dan sejenisnya dirarad petugas, setelah sebelumnya dilakukan inventarisasi dan penyelidikan. “Ya sudah sepekan ini kami melakukan penertiban reklame liar dikawasan Kota Banjar, “Kata Kepala Seksi Penetapan dan Keberatan Bidang Pendapatan DPPKAD Kota Banjar, Heri Safari beberapa waktu lalu.
 
Heri menjelaskan reklame liar itu terang saja tidak memberikan kontribusi pajak sesuai dengan peraturan. Para pemilik reklame tersebut ditenggarai memasang media promosi produknya tanpa izin dari instansi terkait. “Jadi sebelum kita tertibkan kepada yang bersangkutan kami lakukan klarifikasi dulu. Pihaknya kalau mau tetap dipasang ya harus memiliki izin dan membayar pajak, kalau tidak mau terpaksa kami amankan, “kata Heri. 

Dia menjelaskan ada puluhan reklame beragam produk yang sejauh ini sudah diterbitkan. Mulai dari produk rokok, handphone, mie instan dan sebagainya. Barang rampasan itu kini disimpan di belakang kantor DPPKAD. Media promosi itu diamankan dari 24 titik di kawasan perkotaan. “Kami terpacu oleh target pendapatan ,sehingga kami harus memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yanga ada, “kata Heri.
 
Dia menjelaskan pada tahun 2014 ini target pendapatan dari pajak reklame dipatok sebesar  Rp 261 juta. Meski target itu akan tercapai, tetapi Heri mengatakan tantangannya cukup berat. Karena mulai tahun ini, pemerintah pusat melarang pemasangan reklame, banner, spanduk atau bando iklan rokok di jalur jalan Nasional dan jalan Provinsi.
 
Padahal perusahaan rokok adalah pihak yang paling getol memasang iklan produknya. “Tapi tak masalah, masih banyak potensi lain yang bisa kita optimalkan, “katanya. Dia berharap pengusaha memiliki kesadaran untuk mengurus perizinan pemasangan reklame sebelum pemasangan.  “Kalau nekat memasang tanpa izin, jangan protes jika reklamenya kita turunkan, “ujarnya.
 
Ditempat terpisah, Reza “Chaponk”, salah seorang agen advertising, menuturkan bahwa mekanisme perizinan pemasangan di Kota Banjar tergolong ribet jika dibanding dengan daerah lain. “Istilah kantor pelayanan perizinan terpadu itu ternyata tidak sesuai dengan namanya. Jadi tidak terpadu lagi, karena untuk beberapa persyaratan mereka tetap menyuruh kita sendiri untuk mengurusnya, “kata Reza. Dia mengaku jika melihat kepada Standar Pelayanan Minimial (SPM) yang ada di kantor perizinan, mekanisme permohonan izin reklame itu terlihat mudah, namun pada kenyataannya tetap saja butuh waktu berhari-hari.
 
“Padahal klien-klien kami itu siap membayar pajak, bahkan dokumen perizinan yang dikeluarkan pemerintah menjadi promosi di perusahaan-perusahaan tersebut. Jadi soal pajak kami siap bayar, asal proses perizinan dipermudah, “katanya. Reza juga mensinyalir koordinasi antara instansi pemberi izin dan instansi penarik pajak tidak berjalan dengan baik. “Ya itu buktinya, penagih pajak begitu agresif dan jemput bola, sementara pemberi izin sepertinya pasif alias hanya menunggu pemohon saja, “kata Reza. (tim)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...