Saturday, March 29, 2014

Polresta Banjar Akan Menindak Tegas Kendaraan Bak Terbuka dan Odong-odong Apabila Dipakai Kampanye

Banjar (Lawunews.Com) 
Penggunaan kendaraan odong-odong dan bak terbuka selama kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 menimbulkan kontroversi. Sebab KPU Banjar memperbolehkan menggunakan kendaraan tersebut,  sementara pihak kepolisian tetap melarangnya. “Kendaraan jenis truk terbuka dilarang untuk digunakan selama karnaval maupun kampanye. 

Sementara, kendaraan jenis odong-odong dan bak terbuka diperbolehkan, “kata anggota KPU Banjar, Yani Permana disela-sela acara sosialisasi kepada parpol peserta pemilu 2014, di aula komplek Pamongkoran beberapa waktu lalu. Dijelaskan dia, penggunaan kendaraan itu diperbolehkan jika massa dari parpol itu mampu menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban selama diperjalanan. 
 
Ditempat terpisah, Satuan Lalu Lintas Polres Banjar memastikan pengemudi kendaraan yang melakukan ketentuan berlalu lintas di jalan raya ketika kampanye pemilu legislatif (pileg) mendatang akan ditilang.
 
“Siapapun yang melakukan pelanggaran, misal peserta kampanye yang menggunakan sepeda motor tak memakai helm atau berboncengan lebih dari 2 orang atau tak membawa surat-surat kendaraan dipastikan akan ditilang, “kata Kasat Lantas Polres Banjar,  AKP Adi Widodo.
 
Penilangan juga diberlakukan kepada pengguna kendaraan odong-odong. Termasuk kendaraan bak terbuka, yakni kendaraan angkutan barang yang dipergunakan mengangkut orang. “Rencana penindasan tegas tersebut sudah kami sosialisasikan kepada para pengurus parpol di Kota Banjar.  Untuk saat ini, kami lebih mengedepankan tindakan preventif dahulu, “katanya.
 
Sebagai bukti bentuk ketegasan pelarangan menggunakan kendaraan odong-odong, sejumlah odong-odong yang sudah ditangkap masih diamankan sampai sekarang ini. (Tim)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...