Kodam III Siliwangi (Lawunews.Com)
Pangdam III/Siliwangi menekankan agar seluruh Prajurit Kodam III/Siliwangi besikap netral dan melarang memobilisir semua organisasi sosial, keagamaan dan ekonomi untuk kepentingan partai politik dan kandidat tertentu, serta menjadi peserta dan juru kampanye.Penekanan tersebut disampaikan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dedi Kusnadi Thamim pada apel luar biasa Kodam III/Siliwangi di lapangan Upacara Makodam III/Siliwangi Jalan Aceh No. 69 Bandung, Selasa (1/4/2014).
Selain dilaksankan di lingkungan Makodam III/Siliwangi apel luar biasa juga dilaksanakan secara serentak di seluruh satuan jajaran Kodam III/Siliwangi. Pangdam mengatakan meskipun agenda kegiatan Pemilu tersebut bukan sepenuhnya merupakan domain tugas dan tanggungjawab TNI, namun TNI sangat berkepentingan agar pelaksanaan agenda demokrasi lima tahunan tersebut dapat berjalan dengan aman dan damai.Diungkapkan Pangdam berbagai upaya telah dilaksanakan untuk mendorong rangkaian kegiatan Pemilu tersebut dapat berjalan dengan aman dan damai.
Salah satunya melalui pembinaan, ajakan dan himbauan kepada semua elemen bangsa, untuk ikut mensukseskan kegiatan pemilu melalui pesan yang dituangkan dalam slogan ”Damai Dalam Pemilu itu Indah”.Menurut Pangdam, Kodam III/Siliwangi siap mensukseskan rangkaian kegiatan Pemilu, sesuai dengan tataran dan kewenangan yang ada yaitu melalui upaya siap membantu Polri dalam pengamanan Pemilu, serta menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh prinsip netralitas TNI dalam Pemilu.
Pangdam menjelaskan bahwa Netralitas TNI dalam Pemilu merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai dengan yang tercantum pada Bab I pasal 2 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Netral berarti tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak. Sementara yang dimaksud dengan netralitas TNI adalah TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Pangdam juga mengungkapkan PNS TNI meskipun masih memiliki hak untuk memilih, namun tetap harus mempedomani berbagai aturan yang ada, baik itu aturan yang ada keterkaitan dengan TNI, maupun aturan yang berlaku bagi pegawai negeri secara keseluruhan, yaitu Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian, khususnya pasal 3 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai unsur Aparatur Negara, Pegawai Negeri Sipil harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik.
Bagi keluarga prajurit TNI yaitu isteri, suami dan anak,menurut Pangdam hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberikan arahan dalam menentukan pelak-sanaan dari hak pilih tersebut.
Untuk memastikan bahwa prajurit TNI di lapangan benar-benar menerapkan prinsip netralitas TNI, Pangdam menekankan kepada unsur pimpinan dan komandan satuan jajaran Kodam III/Siliwangi agar berperan aktif untuk mensosialisasikan netralitas TNI dalam Pemilu kepada anggota dan keluarganya, baik pada setiap apel maupun pada jam komandan secara periodik, serta dalam berbagai kesempatan lainnya.
Hadir pada Apel Luar biasa tersebut Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Suyatno, Irdam, Para Asisten dan Kabalak, Sahli Pangdam, Lo Au dan Lo AL. (Pendam III/Siliwangi/ Bastian)
Pangdam menjelaskan bahwa Netralitas TNI dalam Pemilu merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai dengan yang tercantum pada Bab I pasal 2 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Netral berarti tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak. Sementara yang dimaksud dengan netralitas TNI adalah TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Pangdam juga mengungkapkan PNS TNI meskipun masih memiliki hak untuk memilih, namun tetap harus mempedomani berbagai aturan yang ada, baik itu aturan yang ada keterkaitan dengan TNI, maupun aturan yang berlaku bagi pegawai negeri secara keseluruhan, yaitu Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian, khususnya pasal 3 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai unsur Aparatur Negara, Pegawai Negeri Sipil harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik.
Bagi keluarga prajurit TNI yaitu isteri, suami dan anak,menurut Pangdam hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberikan arahan dalam menentukan pelak-sanaan dari hak pilih tersebut.
Untuk memastikan bahwa prajurit TNI di lapangan benar-benar menerapkan prinsip netralitas TNI, Pangdam menekankan kepada unsur pimpinan dan komandan satuan jajaran Kodam III/Siliwangi agar berperan aktif untuk mensosialisasikan netralitas TNI dalam Pemilu kepada anggota dan keluarganya, baik pada setiap apel maupun pada jam komandan secara periodik, serta dalam berbagai kesempatan lainnya.
Hadir pada Apel Luar biasa tersebut Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Suyatno, Irdam, Para Asisten dan Kabalak, Sahli Pangdam, Lo Au dan Lo AL. (Pendam III/Siliwangi/ Bastian)
No comments:
Post a Comment