Thursday, April 3, 2014

Pokok Ketetapan PBB-P2 Kabupaten Ciamis Rp 17 Milyar Lebih

Ciamis (Lawunews.Com) 
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dilimpahkan menjadi pajak daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama 411 pemerintah Kabupaten/Kota yang lain melaksanakan pelimpahan PBB-P2 pada tanggal 1 Januari 2014.
 
Dalam rangka mempersiapkan pengelolaan PBB Perdesaan dan Perkotaan kepada pemerintah Kabupaten/Kota telah diterbitkan peraturan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor  213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai pajak daerah. Dan kemudian dirubah dengan Perber Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 tahun 2014. Dalam peraturan bersama tersebut telah diatur masing-masing tugas dan tanggungjawab dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota sendiri.
 
Adapun yang menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah adalah menyiapkan sarana dan prasarana, struktur organisasi dan tata kerja, Sumber Daya Manusia, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan Standar Operasi Prosedur (SOP). Kerjasama dengan pihak terkait, antara lain Kantor Pelayanan Pajak, Perbankan, Kantor Pertanahan dan Notaris/PPAT. Pembukaan rekening penerimaan PBB-P2 pada Bank yang sehat.
 
Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Toto Marwoto, MPd pada acara launching pengalihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah dan peresmian Kantor Kas Bank BJB Komplek perkantoran pemerintah Kabupaten Ciamis, Kamis (27/3) bertempat dihalaman Gedung Pajak Daerah DPPKAD Kabupaten Ciamis. 

Dalam acara launching dan peresmian tersebut dihadiri para tamu undangan yang terdiri dari Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Unsur Muspida Plus, para perwakilan dari Bupati/Walikota Banjar dan Bupati Pangandaran, Kepala Biro Otda dan kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Wakil Bupati, Sekda, para asisten, staf ahli dan Kepala SKPD Lingkup Kabupaten Ciamis. Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Ciamis serta kepala Bank BJB cabang Ciamis dan Kepala KPP Pratama Kabupaten Ciamis.
 
Menurut H. Toto, sehubungan dengan tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah diatas, pihaknya melaporkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis telah melaksanakan persiapan selama 2 tahun terakhir ini. Sehingga pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah di Kabupaten Ciamis diharapkan dapat berjalan dengan optimal.
 
“Berkenaan dengan pengelolaan PBB-P2 di daerah otonomi baru Kabupaten Pangandaran, sesuai peraturan bersama diatas, kewajiban pemerintah Kabupaten Ciamis sebagai Kabupaten induk adalah memfasilitasi penyediaan barang cetak blanko  SPPT PBB dan kelangkaan lainnya sampai dengan cetak massal SPPT PBB tahun 2014 wilayah Kabupaten Pangandaran. Sedangkan semua jenis pelayanan PBB setelah cetak massal sepenuhnya menjadi kewajiban pemerintah Kabupaten Pangandaran, “kata H. Toto.
 
Gambaran pengelolaan PBB-P2 pada pemerintah Kabupaten Ciamis, kata H. Toto, bahwa pihaknya telah menerima data base objek PBB-P2 peserta aplikasi sismiop dari Ditjen Pajak (KPP Pratama Ciamis) kepada pemerintah Kabupaten Ciamis sebanyak 1.743.813 objek pajak, terdiri dari Kabupaten Ciamis sebanyak 1,290.450 OP dan Kabupaten Pangandaran sebanyak 453.363 OP.
 
 “Jumlah piutang yang diserahkan adalah sebesar Rp 4.637.586.593 terdiri dari  piutang Kabupaten Ciamis sebesar Rp 2.591.783.612 dan piutang Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.045.802.981. Pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2013 sebelum pelimpahan adalah sebesar Rp 21.416.185.366 terdiri dari Kabupaten Ciamis sebesar Rp 14.555.631.235 dan Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 6.860.554.120 sedangkan realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2013 adalah sebesar Rp 19.954.204.719 atau mencapai 93,17% dari pokok ketetapan. Pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2014 untuk Kabupaten Ciamis (setelah dipisahkan dengan Kabupaten Pangandaran) adalah sebesar Rp 17.293.914.119 atau naik sebesar 15,8% dari ketetapan tahun 2013 sebesar Rp 14.556.631.235 apabila dipisahkan dari 10 Kecamatan yang masuk wilayah DOB Pangandaran. Cetak massal 1,74 juta lembar SPPT PBB peserta kelengkapan lainnya sudah selesai dilaksanakan dan telah didistribusikan pada tanggal 10 Maret 2014, “papar H. Toto.
 
Bank Sehat
 
Sesuai dengan ketentuan pengalihan pengelolaan PBB-P2 bahwa salah satunya yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota harus membuka rekening penerimaan PBB-P2 pada Bank yang sehat. Berdasarkan keputusan Bupati Ciamis Nomor : 973/KPTS.19-HUK/2014 Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menunjuk Bank BJB sebagai Bank tempat pembayaran PBB-P2 dan melakukan kerjasama dalam pemungutan PBB-P2  tersebut.
 
Salah satu jenis kerjasamanya yaitu pembukaan Kantor Kas yang terintegrasi dengan tempat pelayanan pajak daerah yang berada di Gedung Pajak Daerah DPPKAD Kabupaten Ciamis ini. “Harapan kami dengan terintegrasinya tempat pelayanan dan tempat pembayaran tersebut dapat memudahkan masyarakat sebagai wajib pajak dalam mengurus PBB-P2, “pungkas H. Toto. (Mamay/Dian)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...