Cimahi (Lawunews.Com)
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi.
Penandatanganan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkot Cimahi dalam mendorong perusahaan dan pekerja agar dilindungi jaminan sosial sesuai dengan amanat Undang-undang.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Cimahi Atty Suharti mengatakan, pihaknya akan meminta sejumlah instansi terkait agar segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut terutama terkait Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Jadi BPJS Ketenagakerjaan ini penting bagi PNS dan pekerja. Masing-masing dinas harus mulai memikirkan agar program ini bisa sukses," terangnya. Walikota juga meminta kalangan PNS untuk mulai memikirkan masa tuanya, meskipun usia pensiun PNS diperpanjang hingga usia 58 tahun.
Dengan kata lain mereka yang hendak memasuki purnabakti harus diberikan pembekalan keterampilan, meskipun seringkali terkendali oleh masalah berupa permodalan.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jabar Iwan Kusnawan mengatakan, lewat kerjasama ini pihaknya ingin menegaskan mengenai komitmen perlindungan pekerja baik formal dan informal.
Hal ini juga sebagai persiapan kami karena mulai 2015 PNS dan TNI harus menjadi peserta," ucapnya. Selain dengan kerjasama ini, pihaknya pun akan menggandeng sejumlah tokoh masyarakat dan agama agar gaung sosilisasi kepesertaan BPJS menjadi lebih maksimal. (ha/Rega)
No comments:
Post a Comment