Garut (Lawunews.Com)
Dua orang pelaku berinisial Ag (42) dan Ad (45) harus dilumpuhkan petugas dengan timah panas pada bagian kaki karena berusaha melarikan diri dari kejaran polisi saat mau
ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Cihurip, Jum’at (16/5/2014), sementara 2 orang tersangka lainnya Oy (40) dan Ti (60) menyerah tanpa perlawanan.
Hal tersebut dibenarkan Kompol Tinni Supartini Wijaya, Kapolsek Tarogong. Kabupaten Garut, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pihaknya mengamankan 15 unit sepeda motor hasil curian dari 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
"Pelaku biasanya mengincar kendaraan yang berada didalam garasi rumah para korbannya dengan cara
membobol pintu garasi,” kata kapolsek
Selain mengamakan 15 sepeda motor hasil curian, petugas juga berhasil menyita puluhan plat Nomor asli kendaraan, 10 buah kunci Astag dan puluhan kunci kontak rusak serta alat-alat bengkel dari tangan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, sementara ini para pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek dan dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“ pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara,” ucapnya (N.Prasetyo)
ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Cihurip, Jum’at (16/5/2014), sementara 2 orang tersangka lainnya Oy (40) dan Ti (60) menyerah tanpa perlawanan.
Hal tersebut dibenarkan Kompol Tinni Supartini Wijaya, Kapolsek Tarogong. Kabupaten Garut, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pihaknya mengamankan 15 unit sepeda motor hasil curian dari 26 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda."Pelaku biasanya mengincar kendaraan yang berada didalam garasi rumah para korbannya dengan cara
membobol pintu garasi,” kata kapolsekSelain mengamakan 15 sepeda motor hasil curian, petugas juga berhasil menyita puluhan plat Nomor asli kendaraan, 10 buah kunci Astag dan puluhan kunci kontak rusak serta alat-alat bengkel dari tangan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, sementara ini para pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek dan dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“ pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara,” ucapnya (N.Prasetyo)

No comments:
Post a Comment