NGAMPRAH (Lawunews.Com)
Munculnya UU No. 24/2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), perlu dipahami oleh seluruh aparatur pemerintah, khususnya di tingkat desa sebagai pelaksana pelayanan adminduk. Oleh karena itu, pembekalan perlu diberikan kepada aparat desa agar pelayanan sesuai dengan yang diharapkan.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Disdukcasip KBB, Aseng Junaedi di kantor Pemda KBB, Desa Mekarsasi, Kec. Ngamprah, Rabu (14/5). “Kita sudah menyosialisasikan secara khusus kepada mereka tentang UU Adminduk itu. Jadi saya kira mereka sudah memahaminya,” kata Aseng.
Untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat terkait tertib adminduk, para aparatur desa tidak hanya perlu memahami isi dan amanat dari regulasi tersebut. Mereka juga harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan pelayanan adminduk. Berkaitan de-ngan itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) bagi 165 Kepala Urusan Pemerintah Desa (Kaur Pemdes) dan 16 Kepala Seksi Pemerintah (Kasipem) yang tersebar di 16 kecamatan se-KBB.
“Intinya, selain paham tentang bagaimana isi dari UU itu, mereka juga mesti tertib administrasi dalam melakukan pencatatan yang menyangkut lampid (lahir, mati, pindah, datang) itu. Mereka ‘kan pelaksana dari adminduknya,” ujar Aseng.
Ditemui secara terpisah, Kepala Bidang Adminduk Disdukcasip KBB, H. Agus Tiarsa megemukakan, sosialisasi yang dilaksanakan Disdukcasip terkait UU tersebut diberikan kepada Kaur Pemdes, Kasipem Kecamatan, dan para Ketua RT/RW se-KBB. Pelaksanaan so-sialisasi dibagi dalam lima wilayah, terdiri dari beberapa kecamatan berdekatan.
“Peserta keseluruhan kegiatan sosialisasi ini lumayan banyak. Kalau dijumlah mencapai 2.425 orang. Mudah-mudahan saja materi yang kita berikan dalam sosialisasi itu, bisa mereka sampaikan lagi kepada masyarakat,” katanya. (DI)
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Disdukcasip KBB, Aseng Junaedi di kantor Pemda KBB, Desa Mekarsasi, Kec. Ngamprah, Rabu (14/5). “Kita sudah menyosialisasikan secara khusus kepada mereka tentang UU Adminduk itu. Jadi saya kira mereka sudah memahaminya,” kata Aseng.
Untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat terkait tertib adminduk, para aparatur desa tidak hanya perlu memahami isi dan amanat dari regulasi tersebut. Mereka juga harus memiliki kemampuan untuk melaksanakan pelayanan adminduk. Berkaitan de-ngan itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) bagi 165 Kepala Urusan Pemerintah Desa (Kaur Pemdes) dan 16 Kepala Seksi Pemerintah (Kasipem) yang tersebar di 16 kecamatan se-KBB.
“Intinya, selain paham tentang bagaimana isi dari UU itu, mereka juga mesti tertib administrasi dalam melakukan pencatatan yang menyangkut lampid (lahir, mati, pindah, datang) itu. Mereka ‘kan pelaksana dari adminduknya,” ujar Aseng.
Ditemui secara terpisah, Kepala Bidang Adminduk Disdukcasip KBB, H. Agus Tiarsa megemukakan, sosialisasi yang dilaksanakan Disdukcasip terkait UU tersebut diberikan kepada Kaur Pemdes, Kasipem Kecamatan, dan para Ketua RT/RW se-KBB. Pelaksanaan so-sialisasi dibagi dalam lima wilayah, terdiri dari beberapa kecamatan berdekatan.
“Peserta keseluruhan kegiatan sosialisasi ini lumayan banyak. Kalau dijumlah mencapai 2.425 orang. Mudah-mudahan saja materi yang kita berikan dalam sosialisasi itu, bisa mereka sampaikan lagi kepada masyarakat,” katanya. (DI)
No comments:
Post a Comment