Tuesday, May 20, 2014

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyiaran Televisi Berbayar Tanpa Izin

Polda Jabar (Lawunews.Com)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Senin (4/5/2014) sekitar
pukul 15.00 wib, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyiaran
siaran televisi berbayar yang memiliki hak cipta dan hak siar milik PT. MNC
Sky Vision, Tbk/ MNC Group tanpa izin ke dalam website www.bluehtv.comdengan tempat kejadian perkara di Jalan Kemuning IV Blok M-II RT. 03 RW. 10 Kel. Kedungwaringin Kec. Tanah Sereal Kota Bogor.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota Subdit II Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka a.n. HTS alias HER (27 tahun) jenis kelamin laki-laki dengan pekerjaan wiraswasta sebagai operator website tersebut.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1
(satu) buah handphone merek Samsung C 650 warna silver hitam, 1 (satu) buah handphone merek Meizu M.9 warna hitam, 1 (satu) buah buku rekening tabungan Bank BCA KCP Taman Topi Square atas nama tersangka HTS, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri KC. Kapten Muslihat atas nama tersangka HTS, 1 (satu) kartu ATM Bank Mandiri, 1 (satu) kartu ATM Bank BCA, 1 (satu) buah laptop merek Compaq Presario CQ 40 warna hitam serta 1 (satu) buah modem merek Gee Mobile warna silver. Selain itu petugas juga mengamankan alamat email tersangka HTS, yaitu Heryteguh.sulistiono@yahoo.co.id,dan Htvonlineindonesia@yahoo.co.id serta ID Kaskus heryArt, Facebook Heryteguh.sulistiono@yahoo.co.id dan Twitter admin@bluehtv.us.

Modus operandi yang dilakukan tersangka HTS, yaitu tersangka membuat
website www.bluehtv.com dan di dalam website tersebut tersangka HTS
memperkenalkan dan mempromosikan sebuah aplikasi untuk menonton TV Online  dan Radio Online dengan nama aplikasi BLUEHTV yang dibuat tersangka HTS dalam berbagai versi mulai dari BLUEHTV Versi 1 sampai BLUEHTV Versi 2,9. Aplikasi tersebut dapat digunakan menonton siaran TV Online dan sebagai Message truncated.(Bid Humas Polda Jabar)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...