Bali (Lawunews.Com)
Sat Lantas Polres Klunkung bersama-sama dengan Pengadilan Negeri Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung dan Dispenda Tingkat II Klungkung melakukan rahasia kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dengan persidangan tilang ditempat, pada pergelaran operasi yang mengambil tempat dijalan Puputan Klungkung, Selasa 6/5.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa uang tilang benar masuk ke Kas Negara, dan prosedur persidangan benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, ucap Kasat lantas Polres Klungkung AKP Wayan Subrata di ruang kerjanya, seusai memimpin jalannya operasi.
kita sengaja melakukan persidangan tilang ditempat, agar masyarakat melihat secara jelas dan langsung serta mengikuti proses persidangan. Jadi apabila ditilang jangan takut dan khawatir, semua uang itu pasti disetorkan ke Kas Negara.
Dikatakan juga, dalam operasi kali ini hanya dalam kurun waktu satu jam gelaran sidang tilang ditempat, sebanyak empat belas kendaraan roda dua terjaring, dengan rincian tiga belas tanpa sim dan satu tampa STNK Hal tersebut menunjukkan tingkat kesadaran berlalulintas masyarakat Klungkung masih sangat kurang.
Kasat Lantas pada kesempatan tersebut menghimbau kepada para pengguna kendaraan bermotor agar pengendara turut memerhatikan rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti prosedur ketertiban berkendara, dengan memiliki kelengkapan surat kendaraan dan SIM, kemungkinan kecelakaan bisa diperkecil dan diminimalisasi,” tuturnya.(Humas Polres Klunkung Bali/Red)
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa uang tilang benar masuk ke Kas Negara, dan prosedur persidangan benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, ucap Kasat lantas Polres Klungkung AKP Wayan Subrata di ruang kerjanya, seusai memimpin jalannya operasi.
kita sengaja melakukan persidangan tilang ditempat, agar masyarakat melihat secara jelas dan langsung serta mengikuti proses persidangan. Jadi apabila ditilang jangan takut dan khawatir, semua uang itu pasti disetorkan ke Kas Negara.
Dikatakan juga, dalam operasi kali ini hanya dalam kurun waktu satu jam gelaran sidang tilang ditempat, sebanyak empat belas kendaraan roda dua terjaring, dengan rincian tiga belas tanpa sim dan satu tampa STNK Hal tersebut menunjukkan tingkat kesadaran berlalulintas masyarakat Klungkung masih sangat kurang.
Kasat Lantas pada kesempatan tersebut menghimbau kepada para pengguna kendaraan bermotor agar pengendara turut memerhatikan rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti prosedur ketertiban berkendara, dengan memiliki kelengkapan surat kendaraan dan SIM, kemungkinan kecelakaan bisa diperkecil dan diminimalisasi,” tuturnya.(Humas Polres Klunkung Bali/Red)
No comments:
Post a Comment