Cimahi(Lawunews.Com)
Mungkin kita belum lupa dengan kasus yang menyeret beberapa kepala tinggi daerah yang di akibatkan karena salah dalam pengelolaan dan penyaluran Dana hibah maupu Dana Bantuan Sosial (Bansos). Dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah sering disalahgunakan oleh pemerintah daerah (Pemda) dengan modus dengan berbagai cara.
Misalnya, membuat LSM fiktif yang sekedar hanya untuk menghambur-hamburkan dana bansos dan hibah ,padahal sudah jelas aturannya bahwa dana hibah dan bansos kewenangan pengguna adalah di Pemda untuk membantu mensejahterakan masyarakat.
Seperti halnya yang pernah diungkapkan oleh Kepala Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri, R Gani Muhammad kepada awak media, diakuinya dana hibah dan bansos sering menjadi bumerang bagi kepala daerah.
“ Banyaknya pemerintah daerah yang tersandung kasus dalam penyalahgunaan dana hibah dan bansos setelah temuan BPK menyeruak kemasyarakat melalui berita dimedia,” terangnya.
Sehingga untuk mengatasi kebocoran dan penyalahgunaan dana hibah dan bansos, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemendagri menerbitkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos Yang Bersumber Dari APBD.
Namun meskipun pedoman tersebut telah di keluarkan BPK masih menemukan adanya dugaan penyalahgunaan penggunaan dana hibah dan bansos. Contohnya, BPK Jawa Barat menemukan Dana Bantuan hibah kota cimahi yang diduga bocor atau salah dalam penggunaannya.
Kali ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat Tahun Anggaran 2012 menemukan bantuan hibah yang tidak dipertanggungjawabkan oleh penggunaan dana yang diterimanya. Besaran dana cukup mengiurkan, tidak tangung-tanggung nilainya dana sebesar Rp10.369.464.000,00 dan sebagian penerima hibah menggunakan dananya tidak sesuai dengan NPHD/proposal yang mereka ajukan.
Berdasarkan release Hasil pemeriksaan auditor BPK secara uji petik atas dokumen proposal pengajuan dana hibah dan laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah yang telah diserahkan ke bagian keuangan Sekretariat Daerah Kota Cimahi diketahui bahwa terdapat beberapa laporan pertanggungjawaban hibah yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan pada saat pencairan dana hibah.
Seperti halnya yang pernah diungkapkan oleh Kepala Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri, R Gani Muhammad kepada awak media, diakuinya dana hibah dan bansos sering menjadi bumerang bagi kepala daerah.
“ Banyaknya pemerintah daerah yang tersandung kasus dalam penyalahgunaan dana hibah dan bansos setelah temuan BPK menyeruak kemasyarakat melalui berita dimedia,” terangnya.
Sehingga untuk mengatasi kebocoran dan penyalahgunaan dana hibah dan bansos, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemendagri menerbitkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos Yang Bersumber Dari APBD.
Namun meskipun pedoman tersebut telah di keluarkan BPK masih menemukan adanya dugaan penyalahgunaan penggunaan dana hibah dan bansos. Contohnya, BPK Jawa Barat menemukan Dana Bantuan hibah kota cimahi yang diduga bocor atau salah dalam penggunaannya.
Kali ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat Tahun Anggaran 2012 menemukan bantuan hibah yang tidak dipertanggungjawabkan oleh penggunaan dana yang diterimanya. Besaran dana cukup mengiurkan, tidak tangung-tanggung nilainya dana sebesar Rp10.369.464.000,00 dan sebagian penerima hibah menggunakan dananya tidak sesuai dengan NPHD/proposal yang mereka ajukan.
Berdasarkan release Hasil pemeriksaan auditor BPK secara uji petik atas dokumen proposal pengajuan dana hibah dan laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah yang telah diserahkan ke bagian keuangan Sekretariat Daerah Kota Cimahi diketahui bahwa terdapat beberapa laporan pertanggungjawaban hibah yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan pada saat pencairan dana hibah.
Ironisnya lagi Pemkot Cimahi sepertinya tutup mata atas permasalahan itu, buktinya selama tahun 2013 pemerintah Kota Cimahi tidak serius menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut. Hal tersebut di buktikan dengan pemeriksaan BPK Jawa Barat hingga 13 mei 2013 masih ditemukan penerima bantuan hibah yang belum menyampaikan pertanggungjawaban sebesar Rp10.369.464.000,00 yang terdiri dari 39 penerima hibah Badan/Lembaga/Organisasi Senilai Rp8.104.809.000,00 Dan 45 penerima hibah kelompok/anggota masyarakat senilai Rp2.264.655.000,00.
Selain itu laporan hasil pemeriksaan 25 Januari 2013, BPK juga telah mengungkapkan bahwa penerima bantuan hibah juga belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diterimanya sebesar Rp22.552.035.050,00.
“Pertanggungjawaban penyaluran dana hibah itu kepada sasaran penerima memang ada, tapi pertanggungjawaban penggunaan dari penerimanya yang belum bisa diperlihatkan Pemkot Cimahi Kepada Auditor BPK,” ungkap rilis Dari BPK tersebut yang diterima Lawunews.Com. Berdasarkan data rilis(red) yang diterima Lawunews.Com terdapat pula lima penerima hibah mengunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya. Seperti pengadaan etalase dan penatausahaan/pengelolaan administrasi.
Namun dananya dialihkan untuk membiayai kegiatan yang lain yang tidak ada di dalam proposal senilai Rp.127.500.000,00, yaitu handphone untuk SOPP dan deposit pulsa. Mendapat informasi itu lawunews.com mencoba untuk melakukan konfirmasi tertulis kepada Pemkot Cimahi melalui Setda Kota Cimahi dengan No. 045/KONF – ln – PWK JBR/V-14, namun hingga berita ini diturunkan Lawunews.com belum menerima jawaban dari pihak pemkot.
Sementara itu, Frenli salah seorang anak bangsa yang giat menyoroti tentang dugaan tindak korupsi di wilayah Jawa Barat saat ditemui Lawunews.Com mengatakan bahwa untuk mengungkap tentang dugaan penyalahgunaan Bansos ini KPK harus turun tangan.
“KPK harus menangani kasus ini, kalau di wilayah lain KPK bisa menggungkap hingga ke akar rumput, di Cimahi KPK juga pasti bisa, “ ungkapnya.(tim)
No comments:
Post a Comment