Thursday, August 14, 2014

Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM Menetapkan Pejabat Pangulu Nagori Yang Sudah Berakhir Masa Jabatannya

Simalungun (Lawunews.Com)
Pangulu (kepala Desa) di Kabupaten Simalungun yang masa jabatan berakhir pada tahun 2014 oleh Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM telah ditetapkan pejabat pangulunya untuk menajalan roda pemerintahan di nagori atas usulan Maujana Nagori. Hal tersebut di sampaikan Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM, melalui Kadis Perhubungan, Komuniasi dan Informatika Mixnon Andreas Simamora SIP, diruang kerjanya, Kamis 14/08/2014 . Dikatakan,  pejabat pangulu diberikan paling lama 1 tahun, ditetapkan 14 Agustus 2014, sembari menunggu petunjuk lebih lanjut tentang tata cara pemilihan pangulu. “Oleh karena itu terhitung mulai hari ini (14/08) Bupati menetapkan pejabat pangulu yang sudah berakhir jabatanya untuk ditetapkan sebagai pejabat di Nagorinya sesuai dengan usulan dari Majuna,”jelas Mixnon.

“Hal ini dimasudkan agar ditingkat Nagori tidak terjadi kefakuman terkait pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatn terkhusus terhadap pelayanan kepada masyaraka, disamping pemerintah Kabupaten Simalungun mempersiapkan petunjuk teknis untuk menetapkan PNS menjadi penjabat pangulu,”tandas Mixnon. Sementara itu, Lurinim Purba SSos MSi selaku Kepala Badan Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (BPMPN) menjelaskan, sesuai dengan Surat Gubsu No 140/12372 tanggal 20 Nevember 2013 perihal pemilihan kepala desa tahun 2014, namun dikarenakan adanya pelaksanaan pemilihan legislatif dan Presiden/Wakil Presiden, maka pemilihan pangulu (kepala desa) di Kabupaten Simalungun ditiadakan pada tahun 2014.

Bersamaan dengan ini di Kabupaten Simalungun ada 113 nagori yang berakhir masa jabatan  pangulunya dan sesuai dengan Peraturan Dearah (Perda) Kabupaten Simalungun No 13 tahun 2006 tantang Pemerintahan Nagori menyebutkan bahwa paling lama dua bulan sebelum berakhir masa jabatan pangulu Maujana sudah membentuk panitia pemilihan pangulu, namun dikarenakan pemilihan pangulu di Kabupaten Simalungun ditiadakan sesuai dengan amanah Surat Gubsu, maka dua bulan sebelum masa jabatan pangulu berakhi (tepatnya dibulan Mei 2014) Maujana telah memusyawarahkan dan menyampaikan usulan pejabat pangulu ke Pemkab Simalungun cq. BPMPN.

“Hal inilah yang diakomodir oleh Pamkab Simalungun, mengingat dalam kurun waktu bersamaan di undangkan PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Yang mana untuk memenuhi amanah PP ini Pemkab Simalungun masih harus mempersiapkan peraturan-peraturan lebih lanjut,”jelas Luri.
(Parulian Dolok Saribu)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...