Simalungun (Lawunews.Com)
Dengan ditetapkannya UU No 40 tahun 2004 tentang System Jaminan Nasional serta UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maka sasaran umum yang ingin dicapai oleh negara adalah adanya peningkatan jumlah peserta, peningkatan cakupan manfaat dapat dinikmati oleh peserta jaminan social, peningkatan kualitas manfaat, terselenggaranya social bagi seluruh masyarakat. Untuk melaksanakan hal itu, Presiden RI telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No 111 tahun 2013 tentang perubahan atas Perpres No 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Dalam pasal 6 Perpres No 111 tahun 2013 menyebutkan bahwa pemberi kerja pada BUMN, usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan selambat-lambatnya 1 Januari 2015.
Menindaklanjuti Undang-undang dan peraturan itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pematangsiantar melaksanakan Sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pekerja/pemberi kerja, bertempat di Hotel Horison Pamatangsiantar, Kamis 21/08/2014, yang secara resmi dibuka oleh Walikota Siantar Hulman Sitorus SE. dalam kesempatan itu, Bupati Simalungun menjadi salah satu nara sumber.Dalam paparanya, Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM, menyampaikan tentang reformasi jaminan social. Dikatakan kehadiran BPJS ditengah-tengah masyarakat adalah untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, untuk itu diharapkan kepada suluruh badan usaha, baik di Kabupaten Simalungun maupun Kota Pematangsiantar untuk impaty dengan para pekerjanya dengan mengikutsertakan ke dalam BPJS sehingga para pekerja dalam suatu perusahaan mendapat layanan kesehatan. Karena. “Adanya program BPJS, diharapkan perusahaan ada impaty terhadap para pekerjanya,”kata Bupati.
Disamping itu, Bupati juga berharap kepada provider yang menjadi paskes bagi BPJS agar benar-benar memberikan jaminan layanan kesehatan bagi peserta BPJS. Apalagi dengan program BPJS, seluruh masyarakat yang menjadi peserta mendapat pelayanan yang sama. “Saya harapkan kepada perusahaan yang memiliki pekerja untuk mesukan karyawannya kedalam BPJS, dan juga harus turut mengawasi rumah sakit yang menjadi provider BPJS. Jangan hanya menyalahkan BPJS, karena rumah saki telah melakukan perjanjian kerja dengan BPJS,”harapnya.Dikesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa, di Kabupaten Simalungun bilal mayit dan penggali kubur telah masuk dalam daftar BPJS yang ditanggung Pemkab Simalungun.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamatangsiantar, Rasinta Ria Ginting, SE Ak MSi AAAK, dalam laporannya menyampaikan bahwa menurut data BPJS Kesehatan Pematangsiantar-Simalungun sejak terbentuk 8 bulan yang lalu sebagai transpormasi PT Askes Persero diwilayah kota Pematangsiantar tercatat data dari Disnaker Pematangsiantar sejumlah 266 badan usaha, namun yang baru melakukan registrasi ke BPJS Kesehatan sejumlah 14 badan usaha dengan jumlah jiwa dan anggota keluarga 2.892 jiwa. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Simalungun terdapat 387 badan usaha, namun yang sudah melakukan registrasi baru sejulah 16 badan usaha dengan jumlah peserta beserta jumlah anggota keluarga sebanyak 5.054 jiwa. Mengingat pelaksanaan registrasi bagi badan usaha 1 Januari 2015 hanya beberapa bulan lagi supaya sangsi administratiftidak diberlakukan, maka melalui kegiatan sosialisasi ini maka diharapkan melalui pimpinan daeran agar kepada pimpinan badan usaha untuk menindaklanjutinya sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Dijelaskan, sampai dengan bulan Juni 2014, BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar telah mencatat sebanyak 566.535 jiwa peserta dengan 515 paskes tingkat pertama yang melayani jumlah peserta tersebut diantaranya terdapat 84 puskesmas, 8 dokter pratek perorangan, 16 semi pratama, 4 klinik Polri dan 3 klinik TNI, sedangkan paskes tingkat lanjutan sejumlah 8 rumah sakit. Mengingat jumlah komposisi peserta, BPJS Kesehatan akan menambah jumlah provider paskes tingkat pertama maupun tingkat lanjutan, dengan layanan rujukan antara lain yaitu rawat jalan, pemeriksaan pengobatan, konsultasi, spesialistik, tindakan medis dan pelayanan obat serta peyanan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.
Dari jumlah penduduk kota Pemetangsiantar sebanyak 53,78 % penduduk menjadi peserta dalam BPJS, untuk wilayah Kabupaten Simalungun yang sudah menjadi peserta dalam BPJS sebayak 35,83 %, namun seiring dengan telah ditandatanganinya perjajian kerja antara BPJS Kesehatan Pematangsiantar dengan Bupati Simalungun yang menambah jumlah peserta sekitar 40.040 jiwa sehingga sudah mengkaper hamper 42% dari jumlah penduduk yang menjadi peserta BPJS di Kabupaten Simalungun. Sesuai dengan target Pemerintah terhutung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2019, tanpa terkecuali seluruh penduduk Indonesia sudah harus mempunyai jaminan kesehatan, sehingga diharapkan pemerintah daerah secara bertahap dapat menjamin kepesertaan rakyatnya melalui BPJS Kesehatan.
Kepala Departemen Keuangan dan Perencanaan BPJS Kesehatan Divisi Regional I Medan, Ismed SE dalam sambutannya antara lainya mengatakan, dengan dicanangkannya pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per Januari 2014 yang lalu, bangsa Indonesia telah melakukan suatu lompatan besar dalam peyenggaraan jaminan kesehatan bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia. Oleh karenya tanggungjawab kesehatan tidak lagi hanya pemerintah saja melainkan tanggungjawab seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh peserta bisa menerapkan langkah-langkah strategi untuk menuju kesehatan bersama yang semua sangat penting kesehatan bagi seluruh pekerja, dimana antara perusahaan dan pekerja merupakan kekuatan untuk menuju kepentingan bersama. “Kami dari BPJS Kesehatan siap memfasilitasi dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan amanat UU No 24 tahun 2011,”tandasnya.
Acara sosialisasi yang berlangsung selama satu hari penuh tersebut diikuti oleh pimpinan badan usaha yang berada di Pamatangsiantar dan Kabupaten Simalungun, organisasi pekerja dan perwakilan pekerja dari badan usaha. Acaraitu juga dihadiri Sekda Simalungun Drs Gidion Purba MSi, para pimpinan SKPD dijajaran Pemkab Simalungun dan Kota Siantar, pimpinan rumah sakit dan pimpinan perbankan.(Parulian Dolok Saribu)
Menindaklanjuti Undang-undang dan peraturan itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pematangsiantar melaksanakan Sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pekerja/pemberi kerja, bertempat di Hotel Horison Pamatangsiantar, Kamis 21/08/2014, yang secara resmi dibuka oleh Walikota Siantar Hulman Sitorus SE. dalam kesempatan itu, Bupati Simalungun menjadi salah satu nara sumber.Dalam paparanya, Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM, menyampaikan tentang reformasi jaminan social. Dikatakan kehadiran BPJS ditengah-tengah masyarakat adalah untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, untuk itu diharapkan kepada suluruh badan usaha, baik di Kabupaten Simalungun maupun Kota Pematangsiantar untuk impaty dengan para pekerjanya dengan mengikutsertakan ke dalam BPJS sehingga para pekerja dalam suatu perusahaan mendapat layanan kesehatan. Karena. “Adanya program BPJS, diharapkan perusahaan ada impaty terhadap para pekerjanya,”kata Bupati.
Disamping itu, Bupati juga berharap kepada provider yang menjadi paskes bagi BPJS agar benar-benar memberikan jaminan layanan kesehatan bagi peserta BPJS. Apalagi dengan program BPJS, seluruh masyarakat yang menjadi peserta mendapat pelayanan yang sama. “Saya harapkan kepada perusahaan yang memiliki pekerja untuk mesukan karyawannya kedalam BPJS, dan juga harus turut mengawasi rumah sakit yang menjadi provider BPJS. Jangan hanya menyalahkan BPJS, karena rumah saki telah melakukan perjanjian kerja dengan BPJS,”harapnya.Dikesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa, di Kabupaten Simalungun bilal mayit dan penggali kubur telah masuk dalam daftar BPJS yang ditanggung Pemkab Simalungun.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamatangsiantar, Rasinta Ria Ginting, SE Ak MSi AAAK, dalam laporannya menyampaikan bahwa menurut data BPJS Kesehatan Pematangsiantar-Simalungun sejak terbentuk 8 bulan yang lalu sebagai transpormasi PT Askes Persero diwilayah kota Pematangsiantar tercatat data dari Disnaker Pematangsiantar sejumlah 266 badan usaha, namun yang baru melakukan registrasi ke BPJS Kesehatan sejumlah 14 badan usaha dengan jumlah jiwa dan anggota keluarga 2.892 jiwa. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Simalungun terdapat 387 badan usaha, namun yang sudah melakukan registrasi baru sejulah 16 badan usaha dengan jumlah peserta beserta jumlah anggota keluarga sebanyak 5.054 jiwa. Mengingat pelaksanaan registrasi bagi badan usaha 1 Januari 2015 hanya beberapa bulan lagi supaya sangsi administratiftidak diberlakukan, maka melalui kegiatan sosialisasi ini maka diharapkan melalui pimpinan daeran agar kepada pimpinan badan usaha untuk menindaklanjutinya sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Dijelaskan, sampai dengan bulan Juni 2014, BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar telah mencatat sebanyak 566.535 jiwa peserta dengan 515 paskes tingkat pertama yang melayani jumlah peserta tersebut diantaranya terdapat 84 puskesmas, 8 dokter pratek perorangan, 16 semi pratama, 4 klinik Polri dan 3 klinik TNI, sedangkan paskes tingkat lanjutan sejumlah 8 rumah sakit. Mengingat jumlah komposisi peserta, BPJS Kesehatan akan menambah jumlah provider paskes tingkat pertama maupun tingkat lanjutan, dengan layanan rujukan antara lain yaitu rawat jalan, pemeriksaan pengobatan, konsultasi, spesialistik, tindakan medis dan pelayanan obat serta peyanan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.
Dari jumlah penduduk kota Pemetangsiantar sebanyak 53,78 % penduduk menjadi peserta dalam BPJS, untuk wilayah Kabupaten Simalungun yang sudah menjadi peserta dalam BPJS sebayak 35,83 %, namun seiring dengan telah ditandatanganinya perjajian kerja antara BPJS Kesehatan Pematangsiantar dengan Bupati Simalungun yang menambah jumlah peserta sekitar 40.040 jiwa sehingga sudah mengkaper hamper 42% dari jumlah penduduk yang menjadi peserta BPJS di Kabupaten Simalungun. Sesuai dengan target Pemerintah terhutung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2019, tanpa terkecuali seluruh penduduk Indonesia sudah harus mempunyai jaminan kesehatan, sehingga diharapkan pemerintah daerah secara bertahap dapat menjamin kepesertaan rakyatnya melalui BPJS Kesehatan.
Kepala Departemen Keuangan dan Perencanaan BPJS Kesehatan Divisi Regional I Medan, Ismed SE dalam sambutannya antara lainya mengatakan, dengan dicanangkannya pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per Januari 2014 yang lalu, bangsa Indonesia telah melakukan suatu lompatan besar dalam peyenggaraan jaminan kesehatan bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia. Oleh karenya tanggungjawab kesehatan tidak lagi hanya pemerintah saja melainkan tanggungjawab seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh peserta bisa menerapkan langkah-langkah strategi untuk menuju kesehatan bersama yang semua sangat penting kesehatan bagi seluruh pekerja, dimana antara perusahaan dan pekerja merupakan kekuatan untuk menuju kepentingan bersama. “Kami dari BPJS Kesehatan siap memfasilitasi dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan amanat UU No 24 tahun 2011,”tandasnya.
Acara sosialisasi yang berlangsung selama satu hari penuh tersebut diikuti oleh pimpinan badan usaha yang berada di Pamatangsiantar dan Kabupaten Simalungun, organisasi pekerja dan perwakilan pekerja dari badan usaha. Acaraitu juga dihadiri Sekda Simalungun Drs Gidion Purba MSi, para pimpinan SKPD dijajaran Pemkab Simalungun dan Kota Siantar, pimpinan rumah sakit dan pimpinan perbankan.(Parulian Dolok Saribu)
No comments:
Post a Comment