Simalungun (Lawunews.Com)
Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, Drs Arsyad Siregar resmi diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Simalungun. Hal itu setelah adanya keputusan banding yang diusulkannya ke Badan Pertimbangan Pegawai (Bapek).
“Keputusan Bapek, Arsyad diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri. Sejak dikeluarkan putusan tersebut tertanggal 14 Agustus 2014, Arsyad tidak lagi menjadi PNS Pemkab Simalungun,” ujar Kadishub Kominfo Pemkab Simalungun Andreas Mixnon Simamora diruang karjanya, Senin 25/08/2014.
Dikatakan, pasca Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Arsyad Siregar dengan Nomor Surat 800/6549/2013 tertanggal 20 Desember 2013, Arsyad Siregar mengajukan banding ke Bapek tertanggal 10 Januari 2014. Dalam SK itu antara lain, menetapkan telah menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Drs Arsyad Siregar, pada Unit kerja Dinas Sosial Kabupaten Simalungun.
Meski sudah diberhentikan, lanjut Mixnon, Arsyad tetap saja mengklaim dirinya menjabat sebagai Sekretaris KPU Simalungun. Dengan dikeluarkan surat putusan banding dari Bapek tersebut, Mixnon mengatakan seyogianya KPU Simalungun segera menyikapinya.
“Bapek telah mengirimkan putusan banding itu kepada Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM tertanggal 25 Agustus 2014. Dalam surat putusan banding dengan Nomor Surat 387/Bapek/S.I.2014 tertanggal 14 Agustus 2014 bersifat final, sehingga dengan sendirinya Arsyad Siregar berhenti menjadi PNS,” katanya.
Sebagaimana dalam surat tersebut, perihal pemberitahuan keputusan Bapek atas banding administrasi Arsyad Siregar NIP 19600614196021002 PNS pada Dinas Sosial Simalungun, menyampaikan berkenaan dengan banding yang diajukan Arsyad pada 10 Januari 2014, diputuskan Arsyad dijatuhi hukuman menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kemudian diberikan tunjangan pensiun sesuai masa kerja.
Yang mana sebelumnya, dalam SK Bupati Simalungun, Arsyad diberhentikan secara tidak hormat. “Dengan putusan Bapek tersebut, Arsyad memiliki hak mendapat dana pensiun sesuai masa kerjanya,” ungkap Mixnon.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Mixnon, jabatan sekretaris KPU Simalungun dalam keadaan kosong. Seyogianya KPU Simalungun memproses usulan dari Pemkab Simalungun. Karana dalam waktu dekat KPU Simalungun akan menyusun anggaran untuk Pilkada Simalungun periode 2015-2020.
Untuk diketahui, Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Arsyad Siregar, sejak diangkat menjadi Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Simalungun sejak 4 Juni 2012, Arsyad tidak masuk kerja tanpa alasan sah sampai dengan diterbitkannya SK Pemberhentian tersebut.
Disebutkan, yang bersangkutan tidak mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dalam SK Bupati tersebut juga menyebutkan, Drs Arsyad Siregar juga telah diperiksa Inspektorat Kabupaten Simalungun. Hasil pemeriksaan sesuai No 700/152/LHP/2012 tanggal 7 November 2012.(Parulian Dolok Saribu)
“Keputusan Bapek, Arsyad diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri. Sejak dikeluarkan putusan tersebut tertanggal 14 Agustus 2014, Arsyad tidak lagi menjadi PNS Pemkab Simalungun,” ujar Kadishub Kominfo Pemkab Simalungun Andreas Mixnon Simamora diruang karjanya, Senin 25/08/2014.
Dikatakan, pasca Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Arsyad Siregar dengan Nomor Surat 800/6549/2013 tertanggal 20 Desember 2013, Arsyad Siregar mengajukan banding ke Bapek tertanggal 10 Januari 2014. Dalam SK itu antara lain, menetapkan telah menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Drs Arsyad Siregar, pada Unit kerja Dinas Sosial Kabupaten Simalungun.
Meski sudah diberhentikan, lanjut Mixnon, Arsyad tetap saja mengklaim dirinya menjabat sebagai Sekretaris KPU Simalungun. Dengan dikeluarkan surat putusan banding dari Bapek tersebut, Mixnon mengatakan seyogianya KPU Simalungun segera menyikapinya.
“Bapek telah mengirimkan putusan banding itu kepada Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM tertanggal 25 Agustus 2014. Dalam surat putusan banding dengan Nomor Surat 387/Bapek/S.I.2014 tertanggal 14 Agustus 2014 bersifat final, sehingga dengan sendirinya Arsyad Siregar berhenti menjadi PNS,” katanya.
Sebagaimana dalam surat tersebut, perihal pemberitahuan keputusan Bapek atas banding administrasi Arsyad Siregar NIP 19600614196021002 PNS pada Dinas Sosial Simalungun, menyampaikan berkenaan dengan banding yang diajukan Arsyad pada 10 Januari 2014, diputuskan Arsyad dijatuhi hukuman menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kemudian diberikan tunjangan pensiun sesuai masa kerja.
Yang mana sebelumnya, dalam SK Bupati Simalungun, Arsyad diberhentikan secara tidak hormat. “Dengan putusan Bapek tersebut, Arsyad memiliki hak mendapat dana pensiun sesuai masa kerjanya,” ungkap Mixnon.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Mixnon, jabatan sekretaris KPU Simalungun dalam keadaan kosong. Seyogianya KPU Simalungun memproses usulan dari Pemkab Simalungun. Karana dalam waktu dekat KPU Simalungun akan menyusun anggaran untuk Pilkada Simalungun periode 2015-2020.
Untuk diketahui, Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Arsyad Siregar, sejak diangkat menjadi Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Simalungun sejak 4 Juni 2012, Arsyad tidak masuk kerja tanpa alasan sah sampai dengan diterbitkannya SK Pemberhentian tersebut.
Disebutkan, yang bersangkutan tidak mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dalam SK Bupati tersebut juga menyebutkan, Drs Arsyad Siregar juga telah diperiksa Inspektorat Kabupaten Simalungun. Hasil pemeriksaan sesuai No 700/152/LHP/2012 tanggal 7 November 2012.(Parulian Dolok Saribu)
No comments:
Post a Comment