Puspen
TNI (Lawunews.Com)
Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko didampingi Kasad, Wakasal, Wakasau
dan para pejabat teras Mabes TNI dan Angkatan, memimpin Apel Kesiapsiagaan
jelang dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan
presiden tahun 2014 di Jakarta Internasional Expo (JIExpo) Kemayoran,
Jakarta
Pusat, Kamis (21/8/2014). Apel Kesiapsiagaan
melibatkan prajurit TNI dari beberapa satuan seperti Kopassus, Kostrad, Kodam
Jaya, Marinir dan Paskhas.

Dalam
arahannya saat memimpin apel, Panglima TNI memberikan
penekanan yang harus dilaksanakan
dan dipedomani dengan baik oleh prajurit dalam menjalankan tugasnya. Pertama, pelaksanaan tugas
pengamanan bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam
melakukan aktivitasnya. Untuk itu, setiap prajurit TNI harus tampil dengan smart,
profesional dan menunjukan sikap hormat dan simpati terhadap masyarakat
serta
tidak ada lagi prajurit TNI yang ugal-ugalan. “Laksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya, karena kehadiran prajurit harus bisa memberikan rasa aman dan
nyaman bagi rakyat dan bukan sebaliknya”, tegas Panglima TNI.


Kedua, tugas pengamanan
dilaksanakan untuk mencegah terjadinya konflik antar kedua kelompok masa
pendukung kedua kontestan. Untuk itu prajurit TNI harus memegang teguh
netralitas, seandainya kedua kelompok itu saling berhadapan disitu diperlukan
netralitas TNI dalam bertindak maka tidak ada yang bermain-main kekanan dan
kekiri, laksanakan tugas dengan profesional dan jangan keluar dari SOP (Standar
Operasional Prosedur). “Apabila ada kelompok-kelompok tertentu yang melakukan
kegiatan anarkis, maka prajurit TNI untuk tidak perlu ragu-ragu bertindak
karena Panglima TNI akan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan prajurit TNI”,
ujar Jenderal TNI Dr. Moeldoko.
Ketiga, tugas pengamanan
bersifat penebalan kepada kepolisian dan bertindak sesuai dengan prosedur dan
eskalasi yang berkembang. Semuanya dijalankan secara terukur bukan sembarangan,
yang kita pedomani bersifat penebalan tidak diberi sektor dan tidak kontak
langsung dan itu adalah situasi yang normal. Pada situasi yang tidak normal dan
apabila prajurit TNI tidak melihat temen-temen kepolisian maka ambil alih
posisi itu dan tidak berlebihan. Karena kalau TNI diam, maka akan dituduh bahwa
TNI melakukan pembiaran, dan ini tidak boleh terjadi.
Keempat, laksanakan
proteksi terhadap keamanan personel dan materiil dengan baik.
Kelima, sambil menunggu
pengumuman Mahkamah Konstitusi, masih ada beberapa waktu maka gunakan dengan
sebaik-baiknya untuk mempersiapkan diri, dengan mengecek perlengkapan dan
lakukan latihan pendahuluan untuk memberikan peluang kepada prajurit TNI dalam
meningkatkan kesiapsiagaan.
Diakhir
pengarahannya Panglima TNI memberikan penegasan kepada prajurit TNI untuk tidak
menggunakan peluru atau munisi tajam dalam melaksanakan tugas pengamanan. Apabila
ada yang nekat membawa peluru tajam maka saya akan gantung itu komandannya
karena ini sudah perintah dan harus dilaksanakan dengan baik.
Autentikasi :
Kadispenum
Puspen TNI, Kolonel Inf Bernardus Robert
No comments:
Post a Comment