Wednesday, August 13, 2014

Sat Reskrim Polres Klungkung Tangkap Penjual Togel

Klungkung (Lawunews.Com)
Sat Reskrim Polres Klungkung dibawah pimpinan AKP Nyoman Wirajaya, SH berhasil menangkap pengencer judi togel jenis TSSM, dengan tersangka Ni Wayan Torni alias Bu Budi, yang beroperasi diwilayah Banjar Ayung, Kelurahan Semarapura Klod, dengan menyita barang bukti berupa tiga lembar kertas yang berisi nomor pasangan, satu buah bolpoin warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 136.000,- ( serratus tiga puluh enam ribu rupiah ) hasil dari pemasangan judi togel tersebut. Atas seijin Kapolres Klungkung, Paur Humas Polres Klungkung Ipda I Nyoman Sarjana mengatakan hal tersebut di Mapolres Klungkung, Selasa, 12/8. Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Senin, 11 Agustus 2014 sekitar jam 16.45 Wita, bertempat di Jalan Plawa, Banjar Ayung, Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung.

Tersangka berhasil ditangkap, setelah sebelumnya Sat Reskrim Polres Klungkung mendapatkan imformasi dari masyarakat jika dilingkungan Banjar Ayung terdapat aktifitas judi togel, berbekal keterangan tersebut, Sat Reskrim Polres Klungkung langsung melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi.Tersangka sekarang dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Klungkung guna proses penyidikan. Modus perjudian togel yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara menuliskan nomor sesuai dengan pesanan pemasang atau para konsumen memasang nomor pilihan melalui pesan singkat telepon seluler. 

Jika pemasang menang atau angka yang dipasang tepat, maka pemasang mendapatkan keuntungan untuk dua angka Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah ), tiga angka Rp. 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) dan empat angka mendapatkan Rp. 2.500.000,- ( Dua juta lima ratus ribu rupiah ), untuk setiap pasangan serubu rupiah .Pengakuan tersangka, judi togel ini dilakukan secara mandiri dan angka yang dikeluarkan mengacu pada putusan togel Singapura yang diumumkan melalui internet.Akibat perbuatannya kini tersangka diamankan diMapolres Klungkung, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Red)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...