Simalungun (Lawunews.Com)
Bertempat di Simalungun City Hotel Pematang Raya, para Kepala Dinas, Camat, mengikuti workshop mengenai strategi penguatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka peningkatan opini laporan keuangan, yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Simalungun bekerjasama dengan Kementerian Keuangan RI, Senin 11/08/2014. Pelaksanaan workshop tersebut diawali dengan penyajian bahan workshop oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan BPPPK Kementrian Keuangan oleh Dr Lalu Hendry Yujana SE AK MM berjudul strategi penguatan SKPD dalam rangka peningkatan opini laporan keuangan.
Dalam paparannya Kapusdiklat Dr Lalu Hendry Yujana SE AK MM, mengulangi pengarahan Presiden RI pada tanggal 22 Pebruari 2008 di Departemen Keuangan mengatakan bahwa Barang Milik Negara/Daerah belum ditata secara tertib serta nilainya belum wajar, pastikan dalam kepemilikannya. Agar dilaksanakan inventarisasi secara sinergi, tuntaskan aset-aset milik yayasan serta selesaikan sengketa aset, agar yang kita lakukan sesuai dengan Standard Akutansi Pemerintah (SAP). Demikian juga dengan Kabupaten Simalungun harus menata dengan tertib masalah BMD (Badan Milik Daerah). Untuk itu workshop ini dimaksudkan agar Pemkab simalungun dapat mengelola secara secara baik barang miliki daerah yang merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Selanjutnya disampaikan, kepada UPT (Unit Pelaksana Teknis) Daerah selaku Kuasa pengguna BMD dan kuasa pengguna anggaran demikian juga dengan kepala SKPD selaku pengguna BMD dan pengguna anggaran, Sekda selaku pengelola BMD dan koordinator pengelola keuangan maupun Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah harus benar-benar dapat melaksanakan tertib pengelolaan dengan mengacu kepada peraturan yang berkaitan dengan bidang keuangan negara/daerah dan barang milik daerah antara lain Undang-Undang No 17 tahun 2003 yang mengatur prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan negara dan BMD, Undang-Undang N0 1 tahun 2004 mengatur tentang kaidah administrasi negara/daerah, Undang-Undang No 15 tahun 2004 yang mengatur prinsip-prinsip umum pemerikasaan keuangan negara/daerah, Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 mengatur kaidah administratif pengelolaan barang milik negara/daerah.
Apabila hal ini dapat dilaksanakan, Kapusdiklat menyakini pengelolaan BMD yang merupakan aset pemda dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan opini dalam pemeriksaan BPK tahun 2015. Terkait dengan pengelolaan keuangan daerah Dr Lalu Hendry Yujana menyampaikan bahwa, mulai tahun 2015 mendatang desa (nagori) akan mengelola anggaran lebih dari Rp. 1 milyar. Untuk itu kepada desa sesuai dengan ketentuan harus dari PNS, oleh karenanya secara bertahap kepala desa yang berakhir akan diisi oleh PNS. Sementara itu, Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM dalam sambutannya menyambut gembira dan bersyukur atas penyajian materi yang dilaksananakan bidang diklat. “Sudah 3 tahun saya menyatakan tentang perlunya tertib penataan BMD/pengelolaan aset bahkan tim sudah dibentuk namun aset masih belum tertata dengan baik. Untuk itu kepada segenap jajaran SKPD dan pengelola barang saya minta untuk serius mengikuti workshop ini sehingga kita bisa membuat penataaan barang milik daerah yang baik untuk peningakatan opini tahun depan”, tegas Bupati.
“Kita harus berhasil menata aset jangan sia-siakan kesempatan ini, gali ilmu dari acara ini. Setelah worshop ada target yang didapat dalam waktu dekat masing-masing SKPD harus tuntas menata aset. Bagi yang tidak dapat melaksanakan, saya akan kenakan sanksi tegas. Sudah lebih 3 tahun saya menunggu untuk hal ini,” ujarnya. Acara workshop diakhiri dengan pemberian cenderamata oleh Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM, Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan BPPPK Kementrian Keuangan oleh Dr Lalu Hendry Yujana SE, AK MM dan Sekretaris Daerah Drs Gidion Purba MSi.(Parulian Dolok Saribu)
Dalam paparannya Kapusdiklat Dr Lalu Hendry Yujana SE AK MM, mengulangi pengarahan Presiden RI pada tanggal 22 Pebruari 2008 di Departemen Keuangan mengatakan bahwa Barang Milik Negara/Daerah belum ditata secara tertib serta nilainya belum wajar, pastikan dalam kepemilikannya. Agar dilaksanakan inventarisasi secara sinergi, tuntaskan aset-aset milik yayasan serta selesaikan sengketa aset, agar yang kita lakukan sesuai dengan Standard Akutansi Pemerintah (SAP). Demikian juga dengan Kabupaten Simalungun harus menata dengan tertib masalah BMD (Badan Milik Daerah). Untuk itu workshop ini dimaksudkan agar Pemkab simalungun dapat mengelola secara secara baik barang miliki daerah yang merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Selanjutnya disampaikan, kepada UPT (Unit Pelaksana Teknis) Daerah selaku Kuasa pengguna BMD dan kuasa pengguna anggaran demikian juga dengan kepala SKPD selaku pengguna BMD dan pengguna anggaran, Sekda selaku pengelola BMD dan koordinator pengelola keuangan maupun Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah harus benar-benar dapat melaksanakan tertib pengelolaan dengan mengacu kepada peraturan yang berkaitan dengan bidang keuangan negara/daerah dan barang milik daerah antara lain Undang-Undang No 17 tahun 2003 yang mengatur prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan negara dan BMD, Undang-Undang N0 1 tahun 2004 mengatur tentang kaidah administrasi negara/daerah, Undang-Undang No 15 tahun 2004 yang mengatur prinsip-prinsip umum pemerikasaan keuangan negara/daerah, Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 mengatur kaidah administratif pengelolaan barang milik negara/daerah.
Apabila hal ini dapat dilaksanakan, Kapusdiklat menyakini pengelolaan BMD yang merupakan aset pemda dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan opini dalam pemeriksaan BPK tahun 2015. Terkait dengan pengelolaan keuangan daerah Dr Lalu Hendry Yujana menyampaikan bahwa, mulai tahun 2015 mendatang desa (nagori) akan mengelola anggaran lebih dari Rp. 1 milyar. Untuk itu kepada desa sesuai dengan ketentuan harus dari PNS, oleh karenanya secara bertahap kepala desa yang berakhir akan diisi oleh PNS. Sementara itu, Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM dalam sambutannya menyambut gembira dan bersyukur atas penyajian materi yang dilaksananakan bidang diklat. “Sudah 3 tahun saya menyatakan tentang perlunya tertib penataan BMD/pengelolaan aset bahkan tim sudah dibentuk namun aset masih belum tertata dengan baik. Untuk itu kepada segenap jajaran SKPD dan pengelola barang saya minta untuk serius mengikuti workshop ini sehingga kita bisa membuat penataaan barang milik daerah yang baik untuk peningakatan opini tahun depan”, tegas Bupati.
“Kita harus berhasil menata aset jangan sia-siakan kesempatan ini, gali ilmu dari acara ini. Setelah worshop ada target yang didapat dalam waktu dekat masing-masing SKPD harus tuntas menata aset. Bagi yang tidak dapat melaksanakan, saya akan kenakan sanksi tegas. Sudah lebih 3 tahun saya menunggu untuk hal ini,” ujarnya. Acara workshop diakhiri dengan pemberian cenderamata oleh Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM, Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan BPPPK Kementrian Keuangan oleh Dr Lalu Hendry Yujana SE, AK MM dan Sekretaris Daerah Drs Gidion Purba MSi.(Parulian Dolok Saribu)
No comments:
Post a Comment