Bandung (Lawunews.Com)
Agar acara sosialisasi ini dapat dimanfaatkan sebanyak mungkin oleh seluruh peserta untuk dapat berkomunikasi dengan tim dari kemenhan dan dapat di Tindaklanjuti di wilayah, hal ini di sampaikan Kababinminvetcaddam III/Siliwangi Letkol Inf Very Sudianto Sudin Sip pada acara Sosialisasi UU No 15 Tahun 2012 bertempat di Ballroom hotel Sukajadi Bandung tanggal 18 September 2014.
Hadir dalam kegiatan ini Direktur Veteran Kemenhan RI Brigjen TNI Eko Budi S beserta staf . Kababinminvetcad dam III Letkol Inf Very Sudiono Sudin beserta para Kabag . Tim BPJS dan tim dari Taspen . Perwakilan Kakanmin dan perwakilan Veteran
Dalam sambutan Dirvet Kemenhan menyampaikan semoga sosialisasi ini akan terus di tindaklanjuti dengan peraturan pemerintah ttg Veteran dan terlaksana pada Januri 2015 tanyakan semua yang menjadi masalah di wilayah. Menjadi Veteran harus sesuai dengan aturan yang berlaku di mana Veteran menjadi 4 bagian meliputi Veteran Pejuang, Veteran Pembela . Veteran Anumerta dan Veteran Perdamaian.
Kegiatan ini meliputi penjelasan tentang UU No 15 tahun 2012 dari Kemenhan . Dilanjutkan dengan penjelasan BPJS dan Taspen tentang pengurusan veteran. (Pendam III/Slw/Rega)
Hadir dalam kegiatan ini Direktur Veteran Kemenhan RI Brigjen TNI Eko Budi S beserta staf . Kababinminvetcad dam III Letkol Inf Very Sudiono Sudin beserta para Kabag . Tim BPJS dan tim dari Taspen . Perwakilan Kakanmin dan perwakilan Veteran
Dalam sambutan Dirvet Kemenhan menyampaikan semoga sosialisasi ini akan terus di tindaklanjuti dengan peraturan pemerintah ttg Veteran dan terlaksana pada Januri 2015 tanyakan semua yang menjadi masalah di wilayah. Menjadi Veteran harus sesuai dengan aturan yang berlaku di mana Veteran menjadi 4 bagian meliputi Veteran Pejuang, Veteran Pembela . Veteran Anumerta dan Veteran Perdamaian.
Kegiatan ini meliputi penjelasan tentang UU No 15 tahun 2012 dari Kemenhan . Dilanjutkan dengan penjelasan BPJS dan Taspen tentang pengurusan veteran. (Pendam III/Slw/Rega)

No comments:
Post a Comment