Thursday, September 11, 2014

Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian BBM Pada Pipa Pertamina Di Desa Mandalawangi Kec.Sukasari Kab.Subang

Bandung (Lawunews.Com)
Pada hari Kamis (28/8/2014) sekitar pukul 05.50 wib di pinggir Jalan Pantura Dusun Batanggede Rt.01/03 Desa Mandalawangi Kec. Sukasari Kab.Subang telah terjadi kebocoran  jaringan pipa milik PT. Pertamina Jalur Balongan-Pelumpang KP 77 yang mengakibatkan kebakaran dengan ketinggian api + 50 meter dan menimbulkan kepulan asap setinggi + 100 meter. Sekitar pukul 09.30 wib. api baru dapat dipadamkan dengan menggunakan 4 (empat) unit pemadam kebakaran. Akibat terbakarnya pipa tersebut 3 (tiga) unit rumah warga terbakar dan 4 (empat) orang warga meninggal dunia dan 3 (tiga) orang warga mengalami luka  bakar yang cukup serius. 

Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Subang dan Puslabfor  Polri ditemukan barang bukti di TKP berupa plat nomor kendaraan  dengan No.Pol E-3323-SF, Pipa berukuran + 6 inc sebanyak  5 (lima) batang yang digunakan pelaku untuk menyalurkan minyak  hasil curian, Peralatan Perkakas ( Obeng, kunci Inggris, Kunci Pipa, kunci pas, Gergaji Besi, Boor, linggis, Pacul, golok,  Gunting plat logam, Gurinda besi, Jerigen,lampu Senter, Pompa Air, Martil, Kran Pipa, Lem pipa, Sekrup, chasing pipa besi, rool Kabel ) yang diduga digunakan pelaku untuk mengebor pipa PT.Pertamina tersebut. 

Modus operandi yang dilakukan para pelaku, yaitu dengan cara mengontrak warung semi permanen milik seorang warga yang terletak tepat diatas pipa Pertamina sejak tanggal 1 Juli 2014. Dari bangunan tersebut mereka membuat terowongan  dengan cara menggali tanah di bawah warung/gubuk dengan ukuran 1 x 1,5 meter dengan kedalaman kurang lebih 2 meter dan setelah selesai kemudian dari kedalaman 2 meter tersebut dibuatkanlah terowongan dengan ukuran kurang lebih 1 x 1,5 meter dengan kedalaman/panjang kurang lebih 2,5 meter yang menghubungkan langsung dengan pipa. 

Para pelaku kemudian mengebor pipa Pertamina  dengan terlebih dahulu mengelas pipa pelindung, setelah itu  dipasang skrup secara melingkar ke pipa dan di skrup tersebut sudah dipasang drat, dimana drat tersebut nantinya untuk mengebor pipa tersebut, setelah skrup yang ada dratnya terpasang kemudian pelaku mengebor pipa tersebut, setelah dilubangi kemudian lubang tersebut diperbesar dengan menggunakan baji/pahat sehingga lubang tersebut menjadi besar, setelah lubang tersebut besar kemudian drat yang ada di skrup yang menempel di pipa milik PT. Pertamina dimasukan kran besar yang sesuai dengan ukuran drat tersebut. 

Kran tersebut berfungsi untuk membuka/menutup aliran BBM yang ada di pipa, setelah kran dipasang kemudian dipasanglah pipa yang sudah dipersiapkan dengan diameter sama dengan kran yang telah dipasang di pipa. Pemasangan pipa dari kran yang menempel di pipa BBM milik Pertamina tersebut sampai ke atas yaitu ke titik penggalian tanah yang pertama di dalam warung/ gubuk yang mereka kontrak.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 26 (dua puluh enam) orang dan dari hasil Puslabfor Polri dinyatakan, bahwa benda-benda atau BB yang ditemukan di TKP adalah identik dengan benda-benda yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan pengeboran pipa PT. Pertamina. 

Kemudian pada Hari Jum’at (5/9/2014) Sat Reskrim Polres Subang berhasil  menangkap 2 (dua) orang pelaku di Pandeglang Provinsi Banten, yaitu WS  (41 tahun) alamat Indramayu dan SL (37 tahun) alamat Indramayu. Dari penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku, dapat diketahui terdapat 5 (lima ) orang para pelaku lainnya yang berinisial  SW,WT,KN,EK dan AC (DPO). 

Para pelaku telah melanggar Pasal 187 Ayat (3) dan atau Pasal 363 KUHPidana tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang dan/atau pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun hukuman penjara. (Bid Humas Polda Jabar/David/Rusli)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...