Klungkung (Lawunews.Com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung lagi berhasil mengamankan pelaku narkoba jenis shabu dengan tersangka Rizal Aulia alias Rio, laki-laki, umur 18 tahun, alamat Jalan Wekudara, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.

Tersangka Rizal Aulia alias Rio diamankan karena kedapatan sedang membawa dan menguasai narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram Bruto atau 0,2 gram Netto hal itu diungkapkan Paur Humas Polres Klungkung Ipda Nyoman Sarjana, seizin Kapolres Klungkung. Selasa, 16/9.
Tersangka ditangkap di Pos Kamling, sebelah utara SMU Negeri 2 Semarapura, Lingkungan Besang Kangin , Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan/Kabupaten Klungkung. pada hari Senin, Tanggal 15 September 2014, sekitar jam 09.00 Wita.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada barang Norkoba jenis shabu – shabu yang telah disimpan di Pos Kamling lingkungan Besang Kangin Kelurahan Semarapura Kaja Kec./Kab. Klungkung dan akan diambil oleh seseorang, mendapat informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan disekitar tempat tersebut dan sekitar pukul 09.00 wita ternyata ada seorang laki – laki datang ke Pos Kamling dengan mengendarai Spm Honda Vario Tekno DK 8302 MP dan mengambil bungkusan tersebut, dan pada saat itu juga petugas mencegat dan di minta untuk memperlihatkan bungkusan yang diambil dan meletakannya di tanah untuk melihat secara pasti bungkusan tersebut, kemudian melihat kulit permen relaxsa di dalamnya ada bungkusan kecil warna kulit mas kemudian anggota Sat Narkoba meminta orang tersebut untuk memegang bungkusan yang tadi diletakan di tanah dan membukanya, setelah dibuka di dalam bungkusan tersebut ada barang Norkoba jenis shabu –shabu di bungkus dengan plastic warna kuning dan setelah di Tanya mengaku bernama Rizal Aulia als Bio selanjutnya barang bukti 1 ( satu ) jenis Shabu dengan berat 0,22 Gram Bruto atau 0,2 Gram Netto.
Saat ini Tersangka dan Barang bukti diamankan di Mapolres Klunkung, untuk penyelidikan lebih lanjut, Tersangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35, tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan, atau denda minimal 800 juta rupiah, yaitu barang siapa memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika. (Red)
Tersangka Rizal Aulia alias Rio diamankan karena kedapatan sedang membawa dan menguasai narkotika jenis shabu dengan berat 0,22 gram Bruto atau 0,2 gram Netto hal itu diungkapkan Paur Humas Polres Klungkung Ipda Nyoman Sarjana, seizin Kapolres Klungkung. Selasa, 16/9.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada barang Norkoba jenis shabu – shabu yang telah disimpan di Pos Kamling lingkungan Besang Kangin Kelurahan Semarapura Kaja Kec./Kab. Klungkung dan akan diambil oleh seseorang, mendapat informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan disekitar tempat tersebut dan sekitar pukul 09.00 wita ternyata ada seorang laki – laki datang ke Pos Kamling dengan mengendarai Spm Honda Vario Tekno DK 8302 MP dan mengambil bungkusan tersebut, dan pada saat itu juga petugas mencegat dan di minta untuk memperlihatkan bungkusan yang diambil dan meletakannya di tanah untuk melihat secara pasti bungkusan tersebut, kemudian melihat kulit permen relaxsa di dalamnya ada bungkusan kecil warna kulit mas kemudian anggota Sat Narkoba meminta orang tersebut untuk memegang bungkusan yang tadi diletakan di tanah dan membukanya, setelah dibuka di dalam bungkusan tersebut ada barang Norkoba jenis shabu –shabu di bungkus dengan plastic warna kuning dan setelah di Tanya mengaku bernama Rizal Aulia als Bio selanjutnya barang bukti 1 ( satu ) jenis Shabu dengan berat 0,22 Gram Bruto atau 0,2 Gram Netto.
Saat ini Tersangka dan Barang bukti diamankan di Mapolres Klunkung, untuk penyelidikan lebih lanjut, Tersangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35, tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan, atau denda minimal 800 juta rupiah, yaitu barang siapa memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika. (Red)
No comments:
Post a Comment