Satgas Yonif 320/BP (Lawunews.Com)
Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 320/BP dan Dinas Imigrasi Kabupaten Merauke menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Basic Agreement dan Aturan Pelaksanaan Lintas Batas Negara kepada Masyarakat Perbatasan di Balai Kampung Erambu, Distrik Sota, Kabupaten Merauke (4/9-2014). Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh masyarakat Kampung Erambu Distrik Sota dan tampil sebagai pembicara antara lain Ibu Suzana Wanggai, MSocSc selaku Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi Papua; Bapak Kris Priharmono dari Dinas Imigrasi Kabupaten Merauke; Bapak Ayub Peday dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke; dan Kapten Chk Hariman Indragiri, S.H., dari Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 320/BP selaku Perwira Hukum.
Ibu Suzana Wanggai, MSocSc., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat di wilayah perbatasan bahwa telah dicapai kesepakatan bersama antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Pemerintah Negara Papua New Guinea (PNG) terkait dengan pelaksanaan lintas batas negara masyarakat perbatasan yang dituangkan dalam sebuah BASIC AGREEMENT ON BORDER ARRANGEMENT (Persetujuan Dasar tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan) dan SPECIAL ARRANGEMENT FOR TRADITIONAL AND CUSTOMARY BORDER CROSSINGS (Pengaturan Khusus bagi Kegiatan Lintas Batas Tradisional dan Kebiasaan) yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 2013.
Ibu Suzana Wanggai, MSocSc., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat di wilayah perbatasan bahwa telah dicapai kesepakatan bersama antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Pemerintah Negara Papua New Guinea (PNG) terkait dengan pelaksanaan lintas batas negara masyarakat perbatasan yang dituangkan dalam sebuah BASIC AGREEMENT ON BORDER ARRANGEMENT (Persetujuan Dasar tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan) dan SPECIAL ARRANGEMENT FOR TRADITIONAL AND CUSTOMARY BORDER CROSSINGS (Pengaturan Khusus bagi Kegiatan Lintas Batas Tradisional dan Kebiasaan) yang ditandatangani pada tanggal 17 Juni 2013.
Kedua negara wajib mensosialisasikan Persetujuan Dasar tersebut kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah perbatasan kedua negara sehingga tidak timbul permasalahan dalam pelaksanaan lintas batas negara ke depannya. Terkait materi sosialisasi dijelaskan oleh Stafnya yaitu Bapak Yan Numberi selaku Kasubdit Pengelolaan Lintas Batas. Adapun materi yang disampaikan antara lain mengenai Kartu Lintas Batas (Border Crossing Card) untuk warga perbatasan Indonesia berwarna merah dan bagi warga PNG berwarna kuning; mengenai hak lintas batas tradisional; mengenai subjek lintas batas tradisional; mengenai lamanya kunjungan lintas batas; mengenai barang- barang yang dapat dibawa oleh setiap pelintas batas dan materi lainnya. Bapak Kris Priharmono dari Dinas Imigrasi Merauke menjelaskan mengenai prosedur dan persyaratan untuk membuat kartu lintas batas.
Kapten Chk Hariman Indragiri, S.H., dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa Perbatasan negara merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah suatu negara dan wilayah perbatasan memiliki nilai yang strategis dan memiliki pengaruh terhadap aspek pertahanan dan keamanan baik di tingkat nasional maupun regional. Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 320/BP siap menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan RI-PNG dan siap menjalankan semua ketentuan yang telah menjadi kesepakatan kedua negara sebagaimana yang tertuang dalam Basic Agreement dan Special Arrangement.
Kapten Chk Hariman Indragiri, S.H., dalam kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan bahwa Perbatasan negara merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah suatu negara dan wilayah perbatasan memiliki nilai yang strategis dan memiliki pengaruh terhadap aspek pertahanan dan keamanan baik di tingkat nasional maupun regional. Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 320/BP siap menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan RI-PNG dan siap menjalankan semua ketentuan yang telah menjadi kesepakatan kedua negara sebagaimana yang tertuang dalam Basic Agreement dan Special Arrangement.
Satgas Yonif 320/BP sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan dan keamanan di wilayah perbatasan RI-PNG akan senantiasa bekerjasama, berkoordinasi dan senantiasa membangun sinergitas hubungan yang baik dengan semua pihak yang terkait dalam pengelolaan wilayah perbatasan seperti dengan pihak Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Dinas Imigrasi, Bea Cukai, Polisi Kehutanan, Polri, Pemda Kabupaten Merauke, dan seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah perbatasan RI-PNG. (Red)
No comments:
Post a Comment