Monday, October 13, 2014

Mou Pemprov Jawa Barat Dan Usaha (KPPU), Melalui Harmonisasi

Bandung (Lawunews.Com) 
Mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Jawa Barat, Pemprov Jawa Barat dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menandatangani kerjasama formal melalui (MoU), di Gedung Sate Bandung, Senin (13/10/2014). Kerjasama tersebut adalah perpanjangan MoU sebelumnya pada 27 Juni 2013. Hal itu dianggap penting untuk mengintensifkan pencegahan potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Jabar. MoU antara  Pemprov Jawa Barat dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), melalui harmonisasi dan asistensi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan daerah agar tidak bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999. Penandatanganan juga dirangkai dengan sosialiasi perkenalan dan uji coba manual kebijakan persaingan usaha (competition checklist) oleh KPPU kepada seluruh stakeholder di lingkungan Pemprov Jabar.

Dalam kerjasamanya, kedua lembaga tersebut berfokus pada pencegahan, yakni melalui harmonisasi dan asistensi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan daerah agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kerjasama yang dilakukan antara lain meliputi tukar-menukar informasi, dan kajian bersama yang berkaitan dengan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu pelaksanakan sosialisasi kepada aparat Pemerintah Provinsi, Kota, Kabupaten dan pemangku kepentingan serta pembinaan pelaku usaha sebagai upaya advokasi persaingan usaha yang sehat.

Dalam sambutanya M. Nawir Messi menyampaikan dalam sambutannya bahwa perpanjangan kesepakatan ini merupakan komitmen bersama kedua belah pihak terkait kebijakan di tataran daerah dan nasional. Menengok ke belakang, fair competition diperlukan karena di masa lalu terdapat konspirasi di dunia usaha. Pemenang persaingan selama 40 tahun ada di kekuatan besar dan wirausaha berkembang sangat lambat. Perekonomian dan bisnis tumbuh sangat rentan sehingga secara nasional basis pasar yang efisien jauh untuk dicapai. Tatanan kesempatan usaha yang sama harus diberikan kepada setiap orang. 

Salah satu tujuan undang-undang adalah melindungi kepentingan publik dari fenomena-fenomena pasar yang tidakmenguntungkan. Tahun depan kita akan memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN dan bergabung di satu pasar. Pilihan kita adalah “apakah kita akan membangun basis produksi atau iklas menjadi mall besar (konsumsi)?”. Dan akankah kita bisa berbenah untuk menjadi kawasan yang cantik?. Hal ini bergantung pada kemauan poitik untuk menjadi bangsa mandiri, berdaulat dan tidak didikte serta mendorong secara terus menerus untuk penigkatan kesejahteraan rakyat.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan juga mengakui anti praktek monopoli dan anti praktek kartel sebagai wujud cinta NKRI. Pemenuhan pangan menjadi sorotan utama karena bahan pangan berupa manggis, ubi cilembu, salak, kopi sudah menjadi komoditi ekspor Jawa Barat. Dan sebagai renungan apakah petani sudah sejahtera atau terjadi praktek persaingan tidak sehat yang terjadi, misalkan pada proses ekspornya. Di saat bersamaan soal jasa harus dilihat proses tender melalui unit layanan pengadaan (ULP). Fair competition terjadi, maka produk yang terbaik dan harga efisien tercapai’’Tandasnya.

Aher sapan Gubernur Jawa Barat ini berharap, sumber kesejahteraan sebuah bangsa adalah penguasaan pengetahuan dan teknologi serta penguasaan bahan, masih banyak hal untuk pekerjaan ke depan, semoga political will melindungi bangsa ini sehingga menjadi negara yang berdaulat secara ekonomi. Mudah-mudahan KPPU dapat meretas jalan untuk melakukan teguran-teguran jika ada pelanggaran berkaitan dengan kedaulatan ekonomi Indonesia.’’ Terangmya. Seusai menandatangani kerjasama formal melalui (MoU).  masih ditempat yang sama kepada wartawan  Ketua KPPU M Nawir Messi mengatakan Kerjasamanya meliputi tukar menukar informasi, kajian bersama berkaitan dengan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata Ketua KPPU M Nawir Messi. Masih menurutnya, kelembagaannya terus berjalan dalam memberantas praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. "

Messi juga menegaskan KPPU memiliki  tugas untuk mengawasi tiga hal  misalnya  Pertama . Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Kemudian Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dan selanjutnya Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.(Riswan P)

No comments:

Koprasi Warga Cimahi Mandiri Menggelar RAT Tepat Waktu

Cimahi (LawuPost)  Koperasi yang sehat dan baik adalah Koperasi yang mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu, dan Rap...