Bandung Barat (Lawunews.Com)
Komitmen Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan reformasi di bidang akuntansi terutama untuk penerapan akuntansi berbasis akrual pada setiap instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, mulai tahun anggaran 2008. Hal ini ditegaskan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan negara yang menyatakan bahwa ketentuan tentang pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam lima (5) tahun.
Siap atau tidak siap seluruh pemerintah daerah mulai tahun 2015 harus sudah menerapkan basis akrual secara penuh dalam proses penyusunan laporan keuangan. Oleh sebab itu, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak menggunakan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual. Dan konsekuensinya diterbitkan Permendagri nonor 64 tahun 2013, uangkap Kadis DPPKAD KBB Drs. Sudibyo di Hotel La Oma Lembang.
Dalam Sambutan Bupati Kabupaten Bandung Barat meyampaikan para peserta harus mengikuti bimtek dengan baik, mulai dari awal hingga akhirnya, dari tanggal 27-28 Oktober 2014. Tujuannya agar memahami maksud dan tujuan dari Bimtek yang dilaksanakan, tentang pencatatan pelaporan keuangan SKPD. Kasubag Keuangan, Kasubag Umum, dan staf penyusunan laporan keuangan di lingkungan Pemkab Bandung Barat harus memahaminya. Pengetahuan dan kemampuan teknis para pengelola administrasi keuangan dalam melaksanakan akuntansi berbasis akrual di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Penerapan basis akrual memang menyajikan tantangan yang cukup besar baik dari segi kesiapan peraturan teknis pelaksanaan, struktur dan infrastruktur organisasi pemerintahan, budaya, sistem dan prosedur, hingga kesiapan dari sumberdaya manusianya. Semua elemen tersebut perlu dilakukan perubahan atau pembaharuan sehingga basis akrual dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.(Di)
No comments:
Post a Comment